Investasi Bodong Masih Ramai, Sudah Maksimalkah Fungsi Pengawasan OJK?

Investasi Bodong Masih Ramai, Sudah Maksimalkah Fungsi Pengawasan OJK?

INFORMASI.COM, Jakarta - Belakangan mencuat ke permukaan, kasus investasi bodong berkedok pengelolaan dana kolektif oleh influencer. Lantas, bagaimana sebenarnya bagaimana rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menertibkan kasus tersebut?

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menerangkan, dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7/2024) menyampaikan OJK sudah memiliki rambu yang menegaskan bahwa pengelola investasi tidak berizin merupakan pelanggaran.

“Terkait dengan investasi kolektif, secara peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi,” kata Inarno.

Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Aturan tersebut menegaskan bahwa hanya manajer investasi dengan izin dari perusahaan efek yang boleh mengelola investasi kolektif untuk kepentingan nasabah, kecuali asuransi, asuransi syariah, dana pensiun, dan bank.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK sudah memberikan tindakan tegas terkait kasus serupa yang dilakukan oleh influencer pasar modal, Ahmad Rafif Raya.

“Sudah ada tindakan untuk Ahmad Rafif berupa pembekuan sementara izin WMI (Wakil Manajer Investasi dan WPPE (Wakil Perantara Perdagangan Efek), sampai dengan proses penegakkan hukum selesai,” ujar Friderica

Sebagai tambahan informasi, Ahmad Rafif Raya telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sejak tahun 2022. Penghimpunan dana tersebut mengatasnamakan PT Waktunya Beli Saham.

Namun, alih-alih diinvestasikan, dana yang dihimpun justru digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Adapun berdasarkan penuturan yang bersangkutan, dana yang dikelola mencapai Rp96 miliar. 

Perlu diketahui juga, nilai kerugian masyarakat akibat investasi bodong (2017-2023) mencapai Rp139,67 triliun. 

BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES