Pencemaran Lingkungan, Bahlil Akan Panggil Pelaku Tambang Kawasan Raja Ampat

INFORMASI.COM, Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan melakukan evaluasi dan memanggil pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya yang disinyalir telah melakukan pencemaran dan merusak ekosistem lingkungan.
“Saya akan evaluasi, akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengungkapkan, ada dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Kedua perusahaan ini bergerak di tambang nikel yang telah mengantongi izin berusaha sejak daerah ini masih menjadi satu dengan Provinsi Papua Barat.
Selain dua tambang nikel yang berizin, menurut dia, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebelum Papua Barat Daya itu ada.
Penulis: DSR