Agus Herijanto Pimpro PT Waskita Karya Divonis 7,5 Tahun

INFORMASI.COM, JAKARTA - Kepala pelaksana proyek PT Waskita Karya, Agus Herijanto dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menilai Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Agus juga dijatuhi dengan pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membebankan uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 2 tahun. Vonis yang diberikan hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Selain Agus, hakim juga menjatuhkan vonis kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tahun 2014 dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Aprialely Nirmala.
Majelis hakim menyimpulkan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Aprialely Nirmala terbukti memperkaya Agus Herijanto sebesar Rp1,3 miliar melalui penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan akhir pekerjaan," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/6/2025).
Untuk diketahui, proyek pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan proyek dari Kementerian PUPR dengan nilai Rp 20 Miliar. Proyek yang dikerjakan oleh Waskita Karya tersebut tidak berfungsi sebagaimana perencanaan.
Penulis: DSR