Kejagung Sita Fasilitas Migas PT OTM Terkait Korupsi Pertamina

INFORMASI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah fasilitas mingas milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait korupsi Pertamina.
"Saya sampaikan bahwa benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/6/2025)
Adapun aset yang disita berupa dua fasilitas penyimpanan minyak, dua dermaga dan satu SPBU.
Untuk fasilitas penyimpanan minyak diketahui seluas 222.615 meter persegi yang terdiri dari 5 tangki kapasitas 24.400 kiloliter, 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter, 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter, 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter dan 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter.
Kemudian dua dermaga yang ikut disita yakni dermaga yang biasanya digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG melakukan bongkar muat minyak mentah. Sedangkan SPBU yang disita diketahui memiliki nomor seri 34.241.04
"Serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum nomor 34.241.04," jelasnya Harli.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Penulis: DSR