Bea Cukai Gelar Operasi Gurita, Sita Barang Ilegal Senilai Rp3,9 Triliun

INFORMASI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 13.248 penindakan barang ilegal senilai Rp3,9 triliun hingga Juni 2025. Rokok ilegal mendominasi, menyumbang 61% dari total kasus.
Kenapa penting
Meski jumlah penindakan turun 4% dibanding tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justru naik 38%. Artinya, pengawasan makin tajam dan tepat sasaran.
“ Ada peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan. ”
— Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai, di Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Angka kunci
- • Total penindakan: 13.248 kasus (turun 4% YoY).
- • Nilai barang ilegal: Rp3,9 triliun.
- • Batang rokok ilegal disita: 182,74 juta (naik 38%).
- • Kontribusi rokok ilegal: 61% dari total penindakan.
Operasi Gurita (28 April-30 Juni 2025)
- • 3.918 penindakan.
- • 182,74 juta batang rokok ilegal diamankan.
- • 22 penyidikan & 10 sanksi administratif (Rp1,2 miliar).
- • 347 kasus dikenakan ultimum remidium (Rp23,24 miliar).
Sinergi daerah
Kanwil Bea Cukai Jatim II:
- • 511 penindakan.
- • 54,6 juta batang rokok ilegal & 18.134 liter minuman beralkohol.
- • Barang senilai Rp80 miliar, selamatkan potensi kerugian negara Rp48 miliar.
Bea Cukai Kediri:
- • 57 penindakan.
- • 29 juta batang rokok ilegal diamankan.
Lebih dari sekadar penindakan:
Bea Cukai tak hanya represif, mereka juga:
- • Libatkan tokoh agama dan masyarakat untuk edukasi.
- • Gunakan pendekatan sosio kultural agar masyarakat memahami dampak barang ilegal.
“ Membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Dengan pendekatan humanis, kami optimistis bisa tekan peredaran rokok ilegal. ”
— Djaka Budhi Utama.