Bea Cukai Gelar Operasi Gurita, Sita Barang Ilegal Senilai Rp3,9 Triliun

Bea Cukai Gelar Operasi Gurita, Sita Barang Ilegal Senilai Rp3,9 Triliun
Bea Cukai Menggelar Operasi Gurita dan berhasil menyita barang ilegal senilai Rp3,9 triliun. (Foto: Antara)

INFORMASI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 13.248 penindakan barang ilegal senilai Rp3,9 triliun hingga Juni 2025. Rokok ilegal mendominasi, menyumbang 61% dari total kasus.

Kenapa penting

Meski jumlah penindakan turun 4% dibanding tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justru naik 38%. Artinya, pengawasan makin tajam dan tepat sasaran.

Ada peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan.

— Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea Cukai, di Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

Angka kunci

  • Total penindakan: 13.248 kasus (turun 4% YoY).
  • Nilai barang ilegal: Rp3,9 triliun.
  • Batang rokok ilegal disita: 182,74 juta (naik 38%).
  • Kontribusi rokok ilegal: 61% dari total penindakan.

Operasi Gurita (28 April-30 Juni 2025)

  • 3.918 penindakan.
  • 182,74 juta batang rokok ilegal diamankan.
  • 22 penyidikan & 10 sanksi administratif (Rp1,2 miliar).
  • 347 kasus dikenakan ultimum remidium (Rp23,24 miliar).

Sinergi daerah

Kanwil Bea Cukai Jatim II:

  • 511 penindakan.
  • 54,6 juta batang rokok ilegal & 18.134 liter minuman beralkohol.
  • Barang senilai Rp80 miliar, selamatkan potensi kerugian negara Rp48 miliar.

Bea Cukai Kediri:

  • 57 penindakan.
  • 29 juta batang rokok ilegal diamankan.

Lebih dari sekadar penindakan:

Bea Cukai tak hanya represif, mereka juga:

  • Libatkan tokoh agama dan masyarakat untuk edukasi.
  • Gunakan pendekatan sosio kultural agar masyarakat memahami dampak barang ilegal.

Membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Dengan pendekatan humanis, kami optimistis bisa tekan peredaran rokok ilegal.

— Djaka Budhi Utama.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.