Trump Tunda Efektivitas Tarif Baru Jadi 7 Agustus, Kanada Kena Lebih Cepat

Presiden AS Donald Trump menandatangani Perintah Eksekutif. Pada Rabu (30/7/2025), Trump menandatangani Perintah Eksekutif pencabutan fasilitas bebas tarif untuk paket bernilai di bawah US$800.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat menunda pemberlakuan tarif impor baru dari lebih 60 negara, termasuk Indonesia, hingga 7 Agustus 2025, enam hari lebih lambat dari yang dijadwalkan sebelumnya.
Kenapa ini penting
- • Penundaan ini memberi waktu bagi otoritas Bea Cukai AS untuk menyesuaikan sistem.
- • Namun, produk Kanada yang tidak termasuk dalam perjanjian perdagangan bebas akan tetap dikenai tarif 35 persen mulai hari ini, 1 Agustus.
Kronologi singkat:
- • 2 April: Trump tandatangani perintah eksekutif tarif resiprokal 10 persen untuk 57 negara, berlaku mulai 9 April.
- • 90 hari masa awal: Tarif dasar 10% diberlakukan sambil menunggu negosiasi.
- • 9 Juli: Batas waktu berakhir, tapi ditangguhkan hingga 1 Agustus.
- • 31 Juli malam: Trump tandatangani dekret tarif baru 15–41%, berlaku untuk 60+ negara.
- • 1 Agustus: CNN laporkan penundaan hingga 7 Agustus, kecuali untuk Kanada.
Tarif baru meliputi:
- • Tarif progresif 15–41% berdasarkan negara asal dan kategori produk.
- • Tarif tetap 35% untuk Kanada (di luar FTA), mulai berlaku segera.
Dampaknya:
- • Negara-negara mitra dagang AS kemungkinan akan membalas atau menegosiasikan ulang perjanjian.
- • Penundaan 6 hari mencerminkan kebutuhan administratif, bukan perubahan strategi.
- • Pasar global mungkin merespons setelah 7 Agustus ketika tarif benar-benar diterapkan.
(ANT)