Jasindo Syariah Salurkan Rp300 Juta Zakat untuk Masyarakat

Jasindo Syariah Salurkan Rp300 Juta Zakat untuk Masyarakat
Foto: Jasindo Syariah

INFORMASI.COM, Jakarta - PT Asuransi Jasindo Syariah menyalurkan lebih dari Rp300 juta dana zakat sepanjang semester I 2025. Penyaluran ini difokuskan untuk membantu masyarakat prasejahtera serta mendukung program pemberdayaan sosial di berbagai wilayah.

Kami percaya bahwa keberkahan usaha tidak hanya dibangun dari pencapaian bisnis, tetapi juga dari kontribusi nyata bagi sesama.

— Wahyudi, Sekretaris Perusahaan Jasindo Syariah, Sabtu (2/8/2025).

Peruntukkan Zakat

Untuk memastikan penyaluran zakat yang amanah dan transparan, Jasindo Syariah bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) terpercaya.

Adapun penggunaan dana zakat di antaranya untuk:

  • Bantuan operasional sarana ibadah.
  • Dukungan untuk lembaga pendidikan.
  • Pemberdayaan UMKM.
  • Program sosial di wilayah operasional.

Melalui kemitraan dengan LAZNAS, Jasindo Syariah memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan memberi dampak positif yang berkesinambungan.

— Wahyudi menambahkan.

 Rencana ke Depan

  • Memperluas cakupan penyaluran zakat di paruh kedua 2025.
  • Mengintegrasikan program sosial ke dalam kegiatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
  • Mendorong kemandirian finansial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Langkah ini menegaskan komitmen Jasindo Syariah sebagai perusahaan asuransi syariah yang tidak hanya fokus pada kinerja bisnis, tetapi juga kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan umat.

Sekilas Jasindo Syariah

PT Asuransi Jasindo Syariah merupakan perusahaan asuransi umum berbasis syariah hasil spin off dari Unit Usaha Takaful PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

  • •Mayoritas saham dimiliki oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
  • •Mulai beroperasi sejak 2 Mei 2016 berdasarkan keputusan DK-OJK No. KEP 22/D.05/2016.
  • •Produk asuransi yang ditawarkan telah disetujui Dewan Pengawas Syariah dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.