Tahun Depan, OJK Tak Gelar Penerimaan Calon Staf

INFORMASI.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bersabar dalam menjalankan amanah baru yang diberikan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Pasalnya, rencana penambahan jumlah sumber daya manusia (SDM) OJK tak bisa dilakukan sampai 100%.
Fakta itu tertuang dalam rapat kerja dewan komisioner OJK dengan Komisi XI DPR, Selasa (10/9/2024). Dalam raker itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya membutuhkan formasi ideal sebanyak 5.996 pekerja atau staf.
Dari jumlah itu, sebagian besar akan dipenuhi melalui program penerimaan Calon Staf OJK (PCS) tahap 7, 8, dan 9.
“Dengan adanya penyederhanaan proses bisnis sera efektifitas, kami tidak berencana 100% tetapi 85% saja,” ucap Mahendra.
Pagu Indikatif Disetujui Rp11,5 T, OJK Pangkas Beberapa Anggaran 2025Mahendra menjelaskan bahwa PCS 7 sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu, sementara PCS 8 akan dilaksanakan paling cepat bulan depan.
Sedangkan, PCS 9 yang awalnya direncanakan untuk tahun 2025, harus ditunda hingga tahun 2026 karena adanya penyesuaian pagu indikatif dari DPR.
"Jadi gap ini membutuhkan waktu lebih lama," ujar Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa dengan adanya penyesuaian anggaran dari DPR, target penerimaan staf yang semula mencapai 5.996 orang harus dipotong hingga 85%.
Hal ini mengurangi jumlah penerimaan staf secara signifikan, sehingga OJK harus menyesuaikan strategi pemenuhan kebutuhan SDM.
Siap Sambut Pemerintahan Baru, OJK Klaim Sering Komunikasi dengan Tim TransisiPer 30 Agustus 2024, OJK memiliki 4.094 staf. Dengan formasi ideal yang telah disampaikan sebelumnya, berarti ada kekurangan staf sebesar 1.073 orang.
Kekurangan ini diharapkan dapat diatasi dengan pengembangan SDM yang akan datang, meskipun prosesnya akan memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.
Sebagai tambahan informasi, OJK mengemban 7 tugas baru sesuai UU P2SK, antara lain:
- Konglomerasi keuangan
- Bursa karbon
- Keuangan derivatif
- Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
- Usaha bullion
- Lembaga keuangan mikro
- Aset keuangan digital (termasuk kripto)
Komentar (0)
Login to comment on this news