Bos IFG Sebut Jiwasraya Segera Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

INFORMASI.COM, Jakarta – Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan mandat pembubaran PT Asuransi Jiwasraya. Langkah itu merupakan bagian dari penyelesaian restrukturisasi perusahaan asuransi tersebut.
Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau Indonesia Financial Group (IFG), Hexana Tri Sasongko, menyampaikan bahwa Jiwasraya akan dibubarkan setelah melalui proses pembatasan kegiatan dan pencabutan izin usaha.
“Tahapannya pembatasan, nanti cabut izin usaha, kan sudah bolong, sudah nggak ada polis di sana, sudah kosong,” kata Hexana dalam rapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Pembatasan aktivitas Jiwasraya dilakukan sebagai tahapan awal sebelum perusahaan resmi dibubarkan.
OJK Fasilitasi Pertemuan Jiwasraya dengan Pemegang Polis, Begini HasilnyaMenurut Hexana, Jiwasraya saat ini sudah tidak memiliki polis aktif, dan seluruh aset yang tersisa akan dialokasikan untuk pemegang polis yang menolak restrukturisasi.
“Nanti asetnya dilikuidasi dikasih yang tersisa,” kata Hexana selepas keluar dari ruangan DPR Komisi VI.
Hexana menegaskan, pihaknya terus menawarkan skema restrukturisasi kepada pemegang polis yang belum setuju hingga izin usaha Jiwasraya resmi dicabut.
Anggota Komisi VI DPR juga menegaskan kepada Hexana dari kasus Jiwasraya ini termasuk persoalan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang termasuk moral dari para pelaku asuransi tersebut.
Hingga saat ini Hexana masih belum mengetahui kapan tanggal resminya pembubaran perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
OJK Beberkan Perkembangan Terkini Jiwasraya hingga Kresna Life, Begini RinciannyaSementara itu, IFG telah menyiapkan perusahaan holding fokus pada penguatan modal dan sinergi antar anggota holding asuransi, termasuk pengembangan Askrindo dan Jamkrindo, sebagai bagian dari upaya mendukung penugasan strategis pemerintah dalam penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebagai informasi, OJK telah membatasi kegiatan usaha Jiwasraya. Keputusan itu dilakukan OJK karena Jiwasraya telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
Menurut OJK, dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi tersebut.
Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
Komentar (0)
Login to comment on this news