Ini Dana Pensiun yang Dimaksud OJK Bisa dan Tidak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun

INFORMASI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meluruskan kabar soal larangan pencairan dana pensiun sebelum 10 tahun. Ternyata, yang dimaksud OJK dalam aturannya adalah nilai pokok keseluruhan.
"Yang tidak boleh cair sebelum 10 tahun adalah proses surrender," ujar Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, Selasa (1/10/2024).
Kabar Pencairan Dana Pensiun Dinilai Keliru, OJK Kasih Penjelasan IniOgi menegaskan, aturan itu berlaku pada akhir Oktober ini atau enam bulan setelah OJK merilis POJK No.8/2024 pada April 2024.
"Tujuannya menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki masa pensiun. Artinya, peserta dana pension tetap memiliki hak yang ada sampai berakhirnya usia pension," kata Ogi menambahkan.
Di luar itu, Ogi menjelaskan, ada ketentuan lain dimana pembayaran sekaligus untuk 20% dari nilai manfaat pensiun di awal berlaku semua jenis program dengan nilai berapa pun.
BP Tapera Klaim Dana Pensiunan ASN Sudah DikembalikanDari jumlah itu, sisanya yakni 80% kalau ternyata itu nilainya manfaat di bawah Rp500 juta atau jika manfaat bulanannya di bawah Rp1,6 juta per bulan, maka seluruh nilai tunai dapat dicairkan sekaligus.
Ogi pun menambahkan, untuk program dana pensiun wajib seperti BPJS TK, ASABRI, Taspen, program pensiun tidak dapat dicairkan sekaligus. "Tapi manfaat tetap diterima bulanan, kecuali produk tabungan hari tua atau jaminan hari tua dapat dicairkan sekaligus," ucap dia.
Adapun Ogi pernah menerangkan, program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua dan jaminan hari tua di BPJS TK. Itu setelah pensiun boleh langsung dicairkan secara tunai.
“Itu penjelasan dari kami—kami atur dalam POJK nomor 27 tahun 2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun dan juga POJK nomor 8 2024 terkait dengan kontrak asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi,” pungkas Ogi.
Komentar (0)
Login to comment on this news