Beda Nasib Jiwasraya, AJB Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life

INFORMASI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membawa kabar perkembangan asuransi-asuransi bermasalah. Beberapa nama yang disebut adalah Jiwasraya, AJB Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life.
Apa kata OJK soal asuransi-asuransi itu?
Pertama, soal Jiwasraya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) pembubaran Jiwasraya.
Sebelum PP itu terbit, kata Ogi, OJK telah membatasi kegiatan usaha Jiwasraya hingga sanksi administratif. Selain itu, Ogi juga mengungkapkan, Jiwasraya masih memproses restrukturisasi kepada para pemegang polisnya.
"Hingga 31 Agustus 2024, jumlah polis yang disetujui restrukturisasi sebanyak 99,7% dengan nilai Rp37,97 triliun. Jiwasraya juga masih menawarkan ulang opsi restrukturisasi bagi pemegang polis yang belum setuju," kata Ogi, Selasa (1/10/2024).
Hasil Investasi Asuransi Jiwa Tergerus, Asosiasi Singgung IHSGKabar kedua datang dari AJB Bumiputera. Ogi mengungkapkan, AJB Bumiputera masih dalam proses penyehatan sesuai dengan rencana penyehatan keuangan (RPK).
Dalam proses itu, Ogi menuturkan, AJB Bumiputera telah membayarkan klaim Rp319,53 miliar dari RPK sampai akhir tahun ini Rp2,8 triliun. Selain itu, AJB Bumiputera juga tengah memproses koversi aset dengan realisasi Rp181 miliar.
Di sisi lain, lanjut Ogi, AJB Bumiputera juga sudah menjual premi baru dengan pertanggungan mencapai Rp285,3 miliar. "OJK meminta AJB Bumiputera mengambil Langkah extra effort untuk mencapai target," ucap Ogi.
Dalam kesempatan terpisah, Ogi melalui penyataan tertulis, Kamis (3/9/2024) menyampaikan perkembangan Kresna Life dan Wanaartha Life. Untuk Kresna Life, Ogi hanya bilang, saat ini upaya hukum kasasi masih berlangsung.
"Saat ini proses likuidasi Kresna Life terus berlangsung dengan telah diterimanya tagihan kreditur dan pemegang polis kepada tim likuidasi dan juga telah mulainya proses tim likuidasi untuk menunjuk akuntan publik dalam menyusun neraca penutupan," ujar dia.
Sementara soal Wanaartha Life, Ogi menegaskan, OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. "Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung-jawabkan perbuatan hukum yang terjadi," tutur Ogi.
Permodalan Asuransi Diperkuat, Investasi Dapen DiperketatAdapun tim likuidasi Wanaartha Life melaporkan telah melakukan pembagian dana jaminan dalam tiga tahap secara proporsional kepada pemegang polis.
"Selanjutnya, tim likuidasi saat ini sedang melakukan upaya likuidasi terhadap aset lainnya antara lain penjualan aset properti tersisa dan upaya hukum terhadap beberapa aset keuangan yang dimiliki oleh WAL yang saat ini masih dalam proses hukum," kata Ogi menjelaskan.
Terlepas dari persoalan-persoalan itu, aset industri asuransi hingga Agustus 2024 mencapai Rp1.132,49 triliun atau naik 1,32% yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya Rp1.117,75 triliun.
Adapun secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 457,02% dan 323,74% (masih berada di atas threshold sebesar 120%).
Komentar (0)
Login to comment on this news