Sri Mulyani Rilis Aturan Terbaru Bea Meterai, Ini Rinciannya

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan aturan terbaru terkait bea meterai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78 Tahun 2024. PMK ini bertujuan untuk mempermudah dan meningkatkan layanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai bagi masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menegaskan pentingnya aturan ini dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Dengan adanya PMK No. 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat lebih mudah memahami peraturan bea meterai secara sederhana. Kami juga siap memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelas Dwi di Jakarta, dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP), Jumat (8/11/2024).
Rasio Pajak dan Kementerian Penerimaan Negara yang Pupus Sebagai Wacana SajaDalam aturan baru ini, beberapa perubahan utama telah diterapkan, termasuk penambahan jenis meterai dan penyesuaian distribusi meterai elektronik. Meterai baru yang diperkenalkan mencakup meterai teraan digital yang akan mendukung kemudahan pemungutan dan pelaporan bea meterai.
Pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut kini dilakukan langsung oleh Perum Peruri, menggantikan sistem distribusi melalui pihak ketiga.
PMK No. 78 Tahun 2024 ini secara resmi mulai berlaku pada 1 November 2024, menggantikan tiga aturan PMK sebelumnya yang di antaranya mengatur tentang pengelolaan, distribusi, dan penjualan meterai. Dengan diberlakukannya aturan baru ini, tiga PMK sebelumnya resmi dicabut, yakni PMK No. 133, PMK No. 134, dan PMK No. 151 Tahun 2021.
Dwi juga menyampaikan, batas waktu penyetoran dan pelaporan bea meterai kini disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Aturan ini lebih singkat dari batas waktu sebelumnya yang jatuh pada tanggal 20 bulan berikutnya.
Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran dari PMSE, Fintech hingga KriptoPerubahan ini sejalan dengan penerapan coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang mendukung simplifikasi dan efektivitas tata cara pemungutan dan pelaporan.
Perubahan lainnya adalah penyetoran hasil penjualan meterai tempel yang kini dapat dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lainnya. Penetapan pemungut bea meterai juga dapat dilakukan atas permintaan wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, bukan lagi berdasarkan ketetapan secara otomatis.
Dengan peraturan ini, lanjut Dwi, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih adil dan mudah dalam memenuhi kewajiban bea meterai, serta mendukung transparansi dalam ekosistem perpajakan di Indonesia.
Komentar (0)
Login to comment on this news