Double kak - Sri Mulyani Atur Kementerian Baru Sharing Gedung / Pinjam Pemda

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan kementerian baru memanfaatkan gedung secara bersama (sharing) atau meminjam fasilitas dari Pemerintah daerah (pemda) jika kebutuhan gedung kantor tidak mencukupi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi.
Peraturan ini mengatur untuk Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengalami perubahan nomenklatur, K/L mengalami pemisahan, K/L mengalami penggabungan, dan K/L yang baru dibentuk sebagaimana bunyi pasal 2 PMK No. 90 Tahun 2024.
Lebih lanjut, pada 19 ayat 1a PMK 90/2024 disebutkan bahwa bagi kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, penggunaan gedung diprioritaskan dengan mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN) dari kementerian sebelumnya. “Untuk Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, penggunaan BMN diprioritaskan pemenuhannya dengan penggunaan BMN eksisting pada Kementerian/Lembaga nomenklatur lama;” dikutip dari salinan PMK No. 90 Tahun 2024, Selasa (12/11/2024).
Bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan, Sri Mulyani menetapkan bahwa mereka bisa menggunakan aset atau BMN kementerian lama yang eksisting (sudah ada,red) hingga ada alih status penggunaan. Begitu pula untuk kementerian yang mengalami penggabungan, aset atau BMN yang digunakan adalah milik kementerian yang juga mengalami penggabungan (kementerian asal, red)
Sementara itu, untuk kementerian yang baru dibentuk, Sri Mulyani mengatur agar pemenuhan gedung kantor dilakukan dengan memanfaatkan aset Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga yang ditunjuk sampai dengan dilakukan pengalihan status penggunaan.
Selain itu, jika aset yang tersedia tidak mencukupi, Pasal 19 Ayat (2) PMK No 90 Tahun 2024 memberikan opsi lain, seperti penggunaan sementara atau penggunaan bersama (sharing) BMN pada Kementerian/Lembaga lain. Penggunaan BMN pada pengelola barang dan termasuk atau pinjam pakai barang milik Pemerintah daerah (Pemda) dengan tetap memperhatikan standar barang dan standar kebutuhan.
Komentar (0)
Login to comment on this news