Tarif PPN 12% Akan Diberlakukan Mulai 1 Januari 2025

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani menekankan kebijakan tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi sektor-sektor strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok.
“Kita membuat kebijakan perpajakan ini bukan tanpa pertimbangan, apalagi terhadap sektor-sektor yang krusial seperti kesehatan, pendidikan, dan bahan makanan pokok yang perdebatan panjangnya cukup di sini (Komisi XI DPR),” ungkap Sri Mulyani di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, penerapan PPN 12% ini diharapkan dapat mendukung stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga pemerintah mampu merespons situasi ekonomi global yang fluktuatif. “APBN itu harus tetap sehat, namun pada saat yang sama juga harus mampu berfungsi dalam menghadapi berbagai krisis ekonomi global,” jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, kebijakan ini telah melalui perdebatan dan pembahasan intensif dengan anggota DPR RI agar masyarakat memahami pentingnya penerapan tarif PPN yang baru. Kementerian Keuangan juga berjanji untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat terkait kebijakan ini, sehingga tidak ada anggapan pemerintah bertindak secara membabi buta dalam penerapan PPN.
“Saya setuju bahwa kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat. Artinya, meskipun kebijakan pajak ini dibuat, bukan berarti kita tidak mempertimbangkan sektor-sektor tertentu,” tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menjelaskan pemerintah tetap menyediakan beberapa pengecualian pajak untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli. Beberapa jenis barang dan jasa esensial akan dibebaskan dari pungutan pajak atau dikenakan tarif yang lebih rendah.
“Sebetulnya ada banyak jenis barang dan jasa yang tidak dipungut biaya pajak, bahkan mendapatkan fasilitas tarif lebih rendah. Ini adalah upaya untuk menjaga keseimbangan,” terangnya.
Dengan kebijakan ini, Sri Mulyani berharap APBN dapat terus memainkan peran sebagai tameng ekonomi Indonesia dalam menghadapi krisis global, serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Komentar (0)
Login to comment on this news