Menperin Tolak Proposal Investasi Apple Senilai Rp1,58 Triliun

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menolak proposal Apple senilai US$100 juta (Rp1,58 triliun). Ada empat aspek yang belum dipenuhi oleh raksasa teknologi asal AS itu.
Dikutip dari laman Kementerian Perindustrian, Selasa (26/11/2024), pertama, perbandingan investasi Apple ke negara-negara lain selain Indonesia.
Apple Tawarkan Investasi Rp1,58 Triliun demi iPhone 16 Bisa Dijual di IndonesiaSelain itu, Kemenperin juga menyoroti perbandingan investasi merek perangkat lain di Indonesia, kontribusi penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, serta dampak terhadap penciptaan lapangan kerja sebagai alasan penolakan proposal tersebut.
Berdasarkan rapat hari ini, nilai kewajaran yang harus dipenuhi Apple sudah ditetapkan untuk menambah investasi sesuai dengan prinsip berkeadilan.
Kemenperin tetap mengharuskan Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023. Sisa pelunasan komitmen tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.
Proposal baru yang diajukan Apple berlaku untuk kewajiban periode 2024–2026, sebagai bagian dari syarat memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Skema ini mengharuskan Apple untuk mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun.
Apple Hadapi Gugatan Kompensasi Monopoli iCloud Senilai Rp60,22 TriliunDirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) akan segera memanggil perwakilan Apple ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen tahun 2023 sekaligus proposal baru.
Di sisi lain, Kemenperin mengimbau agar Apple mempertimbangkan mendirikan pabrik di Indonesia untuk mempermudah proses pemenuhan regulasi.
Kemenperin juga tengah merevisi Permenperin No. 29 Tahun 2017 terkait perhitungan nilai TKDN produk elektronik, dengan mempertimbangkan perkembangan industri HKT (Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet) yang kini semakin kompleks.
Komentar (0)
Login to comment on this news