Berapa Gaji Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Terpilih?

INFORMASI.COM JAKARTA - Persaingan sengit terjadi setiap lima tahun sekali di ajang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Tidak jarang setiap pasangan calon berusaha maksimal untuk memenangkan konstestasi politik itu, seperti Pilkada 2024.
Kontestan yang mengantongi suara terbanyak akan terpilih sebagai pimpinan baru, entah itu sebagai gubernur, wali kota, atau bupati, untuk periode 2024-2029.
Tapi, ngomong-ngomong, berapa, ya, gaji gubernur, wali kota, dan bupati? Berikut ini adalah rangkuman Informasi.com dari berbagai sumber, Kamis (28/11/2024).
Ramaikan Pilkada DKI, Begini Perjalanan Rano Karno dari Entertainment ke PolitikGubernur dan Wakil Gubernur
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gaji pokok gubernur sebanyak Rp3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur Rp2,4 juta.
Kemudian, menurut Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, gubernur dan wakil gubernur juga akan mendapatkan tunjangan. Gubernur akan menerima tunjangan sebanyak Rp5,4 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur Rp4,3 juta per bulan.
Selain itu, gubernur dan wakil gubernur akan mendapatkan biaya operasional dalam menjalankan tugas. Biaya operasional diklasifikasikan berdasarkan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurut Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2000.
Cara Mencoblos di Pilkada 2024, Jangan Sampai SalahBagaimana dengan Gaji Bupati dan Wali Kota?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati dan wali kota sebanyak Rp2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati dan wakil wali kota sebanyak Rp1,8 juta per bulan.
Selai gaji pokok, bupati dan wali kota juga mendapatkan tunjangan. Menurut Perpres No. 68 Tahun 2000, tunjangan jabatan untuk bupati dan wali kota sebanyak Rp3,78 juta per bulan. Sementara itu, wakil bupati dan wakil wali kota mendapatkan Rp3,24 juta per bulan.
Bupati dan wali kota juga mendapatkan tunjangan. Jumlahnya berbeda-beda berdasarkan klasifikasi PAD setiap daerah.
(Penulis: Yasmina Shofa)
Komentar (0)
Login to comment on this news