Tahun Depan Naik 6,5 Persen, Begini Aturan Penghitungan UMP 2025

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Dalam regulasi ini, upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik 6,5% pada tahun depan.
Dikutip dari Permenaker No. 16 Tahun 2024, Rabu (4/12/2024), berikut ini adalah formula penghitungan UMP menurut Pasal 2 ayat (2)
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
Nilai kenaikan UMP 2025 adalah 6,5% dari UMP 2024. Nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan tiga hal, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. UMP wajib ditetapkan oleh gubernur.
"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh," bunyi Pasal 2 ayat (5).
UMP akan dihitung oleh dewan pengupahan provinsi. Dewan itu akan merekomendasikan hasil penghitungan UMP 2025 kepada gubernur.
Bagaimana dengan UMK?
Sementara itu, Pasal 4 menyebutkan bahwa gubernur bisa menetapkan UMK. UMK harus lebih tinggi daripada nilai UMP.
Berikut ini adalah formula penetapan UMK 2025
UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan 2025
Nilai kenaikan UMK 2025 adalah 6,5% dari UMK 2024. Nilai kenaikan UMK 2025 mempertimbangkan tiga hal, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh," bunyi Pasal 5 ayat (4).
UMK akan dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. Kemudian, dewan itu akan merekomendasikan hasilnya ke gubernur melalui bupati/wali kota.
Upah Minimum Sektoral pun Diatur
Selain UMP dan UMK, regulasi itu juga mengatur upah minimum sektoral. Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Dalam Pasal 8, disebutkan bahwa upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi daripada nilai UMP. Lalu, upah minimum sektoral kabupaten/kota juga harus lebih tinggi daripada UMK.
Upah minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh dewan pengupahan nasional untuk upah minimum sektoral provinsi dan dewan
UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Kemudian, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 18 Desember 2024.
Baik UMP, upah minimum sektoral provinsi, UMK, maupun upah minimum sektoral kabupaten/kota yang telah ditetapkan, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025.
Sekadar informasi, Permenaker No. 16 Tahun 2024 telah ditandatangani Yasierli pada 4 Desember 2024.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 15.
Komentar (0)
Login to comment on this news