Skema Opsen Kendaraan Bermotor Akan Berlaku Mulai 2025, Seperti Apa Aturannya?

INFORMASI.COM, Jakarta - Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan skema baru berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebagai langkah awal, tarif PKB diturunkan guna mendukung implementasi opsen ini.
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dikutip dari salinan UU HKPD Pasal 1 Angka 61, Kamis (12/12/2024), opsen merupakan pungutan tambahan dengan persentase tertentu untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.
Rasio Pajak dan Kementerian Penerimaan Negara yang Pupus Sebagai Wacana SajaSementara itu, penjelasan mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB), diatur dalam Pasal 1 Angka 62 Juncto 63 UU HKPD.
Penerapan opsen memungkinkan pembayaran pajak provinsi oleh wajib pajak (WP) secara otomatis dipisahkan (split payment) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB, serta ke RKUD kabupaten/kota untuk opsen PKB dan opsen BBNKB. Dengan mekanisme ini, bagian kabupaten/kota dapat diterima langsung tanpa menunggu transfer bagi hasil.
“Di dalam penetapan tarif pajak induknya, Pemda diharapkan mengacu kepada arah kebijakan UU HKPD, yaitu memperhatikan beban yang ditanggung oleh WP,” dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.
Untuk mengakomodasi penerapan opsen, tarif maksimal PKB diturunkan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan 6 persen untuk progresif, lebih rendah dibanding UU No. 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif minimal 1 persen dan maksimal 2 persen.
Pajak Ekonomi Digital, Segini Setoran dari PMSE, Fintech hingga KriptoSebagai contoh, mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp100 juta dan bobot 1,0 pada aturan lama dikenakan PKB 2 persen atau Rp2 juta, yang masuk ke rekening provinsi. Di aturan baru, PKB 1,2 persen menghasilkan Rp1,2 juta, dan opsen sebesar 66 persen dari PKB yaitu Rp792 ribu. Totalnya menjadi Rp1.992.000, dengan Rp1,2 juta masuk ke provinsi dan Rp792 ribu ke kabupaten/kota.
Meskipun tarif PKB turun, opsen ini memastikan pemerintah daerah tetap menerima pendapatan, sekaligus memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang sebelumnya tergantung pada transfer. Namun, penetapan tarif PKB masih bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Komentar (0)
Login to comment on this news