Cara Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini ya

INFORMASI.COM, Jakarta - Mulai 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg enggak lagi dijual di pengecer, tetapi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina. Lalu, bagaimana cara beli LPG 3 kg di pangkalan?
Dikutip dari laman Pertamina, Senin (3/2/2025), langkah yang pertama adalah datang ke pangkalan resmi. Berikut ini cara mengetahui lokasi pangkalan Pertamina.
- Klik link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
- Pilih "Lokasi Pangkalan Terdekat".
- Kamu bisa mengaktifkan GPS/lokasi untuk mengetahui tempat pangkalan terdekat.
Kemudian, konsumen rumah tangga yang ingin beli gas LPG 3 kg di pangkalan, harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk verifikasi.
Lalu, verifikasi serta melakukan transaksi LPG 3 kg dengan menggunakan aplikasi MyPertamina Merchant Apps di pangkalan yang resmi.
Jika KTP sudah terdaftar, kamu bisa membeli gas ini.
Kalau belum terdaftar, bagaimana? Kamu bisa mendaftar di pangkalan. Jangan lupa bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), ya.
Cara Beli LPG 3 Kg untuk Pedagang Mikro
Pedagang mikro yang ingin membeli gas melon, bisa datang langsung ke pangkalan. Jangan lupa untuk membawa sejumlah dokumen, seperti foto usaha, KTP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bagi usaha mikro yang sudah terdaftar, pembaruan data perlu dilakukan. Data yang diperbarui, yaitu jenis dan alamat usaha, NIB, serta unggah foto dokumen NIB.
Sementara itu, usaha mikro yang belum terdaftar, bisa mengisi formulir pendaftaran serta mengisi data-data berikut:
Duh, Pertamina Mau Hilangkan Pengecer LPG 3 Kg- Nama pelanggan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jenis usaha
- Nomor HP dan e-mail
- Alamat domisili pelanggan
- Alamat usaha
- NIB
- Unggah foto dokumen NIB
- Unggah foto KTP
- Foto usaha
Cara Beli LPG 3 Kg bagi Petani dan Nelayan
Petani dan nelayan tak bisa mendaftar di pangkalan. Menurut situs Pertamina, data konsumen berdasarkan data penerima paket konversi petani dan nelayan sasaran yang ditetapkan pemerintah.
(Penulis: Hanun Rifda Arabella)
Komentar (0)
Login to comment on this news