Gaji ke-13 dan Gaji ke-14: Apa Bedanya dan Siapa yang Dapat?

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah memberikan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau yang biasa disebut dengan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta sejumlah pegawai lainnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Bokek saat Tengah Bulan? 4 Cara Ini Bisa Bantu Kamu Survive sampai GajianDikutip dari setkab.go.id, Kamis (6/2/2025), gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau pemberian THR merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 dan dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Perbedaan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 atau THR
Gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun sebagai bantuan pendidikan bagi keluarga pegawai, sedangkan THR umumnya diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Secara umum, komponen gaji ke-13 dan THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (jika berlaku)
Perbedaannya terletak pada waktu pencairan dan tujuan pemberian. THR diberikan untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan saat hari raya, sementara gaji ke-13 bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan anak-anak pegawai yang berhak menerimanya.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Penerima gaji ke-13 dan THR meliputi:
- PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
- Pegawai non-ASN yang bekerja di LPP
Sumber dana untuk pembayaran ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi pegawai daerah.
Pegawai yang Tidak Berhak Menerima
Tidak semua pegawai berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pegawai dalam kondisi berikut tidak akan menerima tunjangan tersebut:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
(Penulis: Wafiq Azizah)
Komentar (0)
Login to comment on this news