Fakta PT GAG Nikel Di Antara Tambang Kawasan Raja Ampat

INFORMASI.COM, JAKARTA- PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang belakangan santer diperbincangkan mengenai dugaan merusak ekosistem lingkungan kawasan destinasi wisata Raja Ampat, merupakan perusahaan pertambangan nikel pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 pada 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada 19 Januari 1998.
Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT Antam Tbk. sebesar 25%. Namun sejak 2008 Antam mengakuisisi semua saham PT. Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga pada 2008, PT. Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.
Selanjutnya, perusahaan ini mengantongi perizinan baru berupa Kontrak Karya dengan nomor 430.K/30/DJB/2017. Izin tersebut mulai berlaku sejak 30 November 2017 sampai 30 November 2047 atau 30 tahun.
PT Gag memiliki kode WIUP 1500002122014138 dengan luas konsesi mencapai 13.136 hektare. Dilansir oleh laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Gag Nikel memiliki kode perusahaan 2772.
Menurut data perusahaan, total cadangan nikel PT Gag Nikel tercatat sebesar 47,76 juta metrik ton basah atau wet metric ton (wmt) per 31 Desember 2018.
Cadangan itu terdiri dari 39,54 juta wmt bijih nikel saprolit dan 8,22 juta wmt bijih nikel limonit. Adapun, total sumber daya nikel PT Gag Nikel mencapai 314,44 juta wmt yang terdiri dari 160,08 juta wmt bijih nikel saprolit dan 154,36 juta wmt limonit.
Penulis: DSR