Kajian UI: Cukai Rokok Harus Naik 25 Persen per Tahun untuk Lindungi Anak

Kajian UI: Cukai Rokok Harus Naik 25 Persen per Tahun untuk Lindungi Anak
Ilustrasi rokok. (Foto: Antara)

INFORMASI.COM, Jakarta - Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) mendorong kenaikan tarif cukai rokok minimal 25 persen per tahun, agar harga rokok tak lagi terjangkau, terutama oleh anak-anak.

Kenapa ini penting?

Harga rokok yang murah mempermudah akses anak dan remaja. Riset PKJS UI menyebutkan bahwa lonjakan harga bisa secara signifikan menurunkan jumlah perokok.

Hasil kajian:

  • Rokok seharga Rp60.000/bungkus: 60 persen perokok diprediksi berhenti.
  • Rokok seharga Rp70.000/bungkus: 70 persen perokok diprediksi berhenti.
  • 7,4% perokok aktif adalah anak usia 10–18 tahun, atau 5,9 juta anak.
  • Ada 2,6% anak usia 4–9 tahun yang sudah mulai merokok.

Zoom in

  • 40% Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan 25% pajak rokok daerah (PRD) harus dialokasikan untuk pengendalian tembakau.
  • Programnya termasuk layanan berhenti merokok, edukasi publik, dan penegakan kawasan tanpa rokok.

Apa kata pemerintah?

Menurut Kemenkeu, Rp6,39 triliun DBH CHT tahun 2025 akan dibagikan ke 27 provinsi dan 436 kota.

  • 50% untuk kesejahteraan masyarakat;
  • 10% untuk penegakan hukum.
  • 40% untuk kesehatan.

Apa kata mereka?

Harga rokok di Indonesia masih sangat murah dibandingkan negara maju.

— Aryana Satrya, Ketua PKJS UI, di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Jumlah perokok anak meningkat meski prevalensinya tampak stabil.

— Benget Saragih, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dan Penyakit Paru Direktorat Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.