Jadi Staf Khusus Menteri, Berapa Gaji yang Didapat Deddy Corbuzier?

INFORMASI.COM, JAKARTA – Belum lama ini, Deddy Corbuzier ditunjuk sebagai staf khusus menteri di Kementerian Pertahanan. Lalu, berapa gaji yang akan diterima oleh Deddy?
Dalam Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, dikutip pada Kamis (13/2/2025), menurut Pasal 72, hak keuangan dan fasilitas staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau pimpinan tinggi madya.
Deretan Artis yang Jadi Staf Khusus di Pemerintahan Prabowo, Terbaru Ada Deddy CorbuzierMenurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok eselon itu berkisar di antara Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Seorang staf khusus menteri juga akan mendapatkan tunjangan kinerja, menurut Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018. Staf khusus di Kementerian Pertahanan akan mendapatkan tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 16, yang setara dengan I.b, yaitu Rp20.695.000 per bulan.
Raffi Ahmad Punya Kekayaan Rp1,03 Triliun dan Utang Rp136 MiliarSekadar informasi, Deddy akan bertugas sebagai staf khusus menteri untuk bidang komunikasi sosial dan publik di Kementerian Pertahanan. Dia dilantik sebagai staf khusus pada Selasa (11/2/2025).
(Penulis: Kiki Annisa)
Komentar (0)
Login to comment on this news