Hukuman Setya Novanto Disunat, Bisa Bebas 2029

Hukuman Setya Novanto Disunat, Bisa Bebas 2029
Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko

INFORMASI.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dan memotong vonis, terutama masa hukuman penjara, terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Hukuman Setya Novanto dipotong dari vonis awal 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara. Putusan PK itu diketok Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2024.

Lalu, kapan kiranya Setnov bakal menghirup udara bebas?

Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko
Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.