Vonis untuk Hasto: Gugurnya Perintangan Harun Masiku

Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko
INFORMASI.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang pada Jumat (25/7/2025), Hasto terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.
Berikut informasi singkatnya dalam infografik:

Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko