Pengadilan Blokir Perintah Trump Cabut Hak Kewarganegaraan Anak Lahir di AS

INFORMASI.COM, Jakarta - Pada Kamis, 10 Juli 2025, Hakim Distrik Joseph Laplante dari New Hampshire menerbitkan injunksi sementara yang berlaku nasional terhadap perintah eksekutif Presiden Trump yang bertujuan mencabut otomatisasi hak kewarganegaraan (birthright citizenship) anak-anak yang lahir di AS.
Landasan Hukum dan Konteks Injunksi
- • Pada 27 Juni, Mahkamah Agung AS membatasi pemerintah daerah untuk menerbitkan injunksi secara nasional, tapi membuka pintu untuk memblokir kebijakan melalui gugatan class action.
- • ACLU segera menggugat, dan Laplante memutuskan agar kasus diakui sebagai class action atas semua anak yang lahir sejak 20 Februari 2025 agar cakupan injunksi bersifat nasional.
- • Dalam sidang di Concord, New Hampshire, Laplante menyatakan bahwa kebijakan Trump bisa menghilangkan hak kewarganegaraan anak-anak.
- • Laplante menahan perintah selama tujuh hari agar pemerintah memiliki waktu untuk mengajukan banding.
“ Ini akan melindungi setiap anak di seluruh negeri dari perintah eksekutif yang kejam, tidak konstitusional, dan melanggar hukum ini ”
— Hakim Joseph Laplante
Latar Belakang
- • Pada 20 Januari 2025, Presiden Trump menandatangani Executive Order 14160, berjudul “Protecting the Meaning and Value of American Citizenship”.
- • Perintah eksekutif ini menetapkan bahwa anak-anak yang lahir di AS hanya akan otomatis menjadi warga negara, jika salah satu orang tua adalah warga negara atau pemegang green card.
- • Kasus seperti anak-anak dengan orang tua yang tinggal secara ilegal atau yang hanya memiliki visa sementara akan dikecualikan dari hak kewarganegaraan otomatis.
- • Langkah Trump menentang interpretasi selama lebih dari 125 tahun terhadap Amandemen ke‑14 yang mengakui birthright citizenship untuk siapapun yang lahir di tanah AS, termasuk anak dari orang tua imigran.
- • Birthright citizenship ini dikuatkan melalui keputusan Mahkamah Agung tahun 1898.
- • Sehari setelah aturan ini disahkan, beberapa negara bagian dan organisasi mengajukan tuntutan.
- • Mahkamah Agung Washington State menyebutnya “blatantly unconstitutional”, dan hakim Coughenour mengeluarkan injunksi awal pada 23 Januari 2025, diikuti injunksi lanjutan dari hakim lain pada awal Februari 2025.
- • Total ada minimal 9 gugatan, termasuk gugatan oleh 22 negara bagian, dan NGO seperti ACLU, Asian Law Caucus.
Kelanjutan Proses Hukum
- • Pemerintah punya tujuh hari untuk banding.
- • Kemungkinan kasus ini kembali ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan ketidakjelasan seputar yurisdiksi dan legalitas perintah eksekutif.
- • Gugatan serupa tengah berjalan di negara bagian lain (Washington, Maryland, New Jersey).
- • Beberapa negara bagian juga meminta injunksi menyeluruh lewat class action atau gugatan umum.
Reaksi White House
- • Juru bicara White House, Harrison Fields, mengecam putusan pengadilan sebagai upaya "melanggar hukum dan mencederai supremasi hukum".
- • Fields menyatakan penggunaan gugatan class action diikuti injunksi nasional merupakan cara ilegal untuk memutar balik keputusan Mahkamah Agung, dan mengganggu pelaksanaan kebijakan presiden.
- • White House menegaskan bahwa akan menentang putusan ini.
“ Keputusan hakim ini mengabaikan aturan hukum dengan menyalahgunakan prosedur sertifikasi gugatan class action. Pemerintahan Trump akan berjuang keras melawan upaya para hakim pengadilan distrik yang tidak bertanggung jawab ini untuk menghalangi kebijakan yang diterapkan oleh Presiden Trump saat terpilih ”
— Juru Bicara White House, Harrison Field
Putusan Laplante ini memulai babak panjang konflik hukum terhadap prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS. Presiden Trump bakal menemui jalan terjal menentang preseden yang berlaku lebih dari satu abad yang diakui Mahkamah Agung dan didasarkan pada Amandemen ke‑14. (Reuters/CNN)