Kerangka Dagang Indonesia-AS Dirilis, AS Bisa Tarik Data WNI?

Kerangka Dagang Indonesia-AS Dirilis, AS Bisa Tarik Data WNI?
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Gedung Putih akhirnya mengeluarkan framework kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia. (Foto: The White House)

INFORMASI.COM, Jakarta - Amerika Serikat (AS) dan Indonesia resmi menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang akan membuka akses pasar secara luas bagi eksportir kedua negara. Framework ini dikeluarkan Gedung Putih, pada Selasa (22/7/2025).

Apa Isi Kesepakatan AS-Indonesia?

Kerangka perjanjian ini mencakup sejumlah komitmen besar dari kedua negara:

  • Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen tarif impor atas produk industri, makanan, dan pertanian asal AS.
  • AS menurunkan tarif menjadi 19 persen terhadap barang asal Indonesia, sesuai Executive Order 14257. Komoditas tertentu yang tidak diproduksi di AS juga berpeluang mendapat tarif lebih rendah.
  • Kedua negara akan menyepakati aturan asal barang (rules of origin) agar manfaat perjanjian hanya dinikmati oleh produk asli AS dan Indonesia.
  • Indonesia akan menghapus hambatan non-tarif, termasuk kewajiban konten lokal, syarat pelabelan, dan sertifikasi tambahan untuk kosmetik, alat kesehatan, serta produk makanan dari AS.
  • Produk otomotif yang mengikuti standar keselamatan dan emisi AS juga akan diterima di pasar Indonesia.
  • FDA certificate dan izin edar produk kesehatan dari AS akan diakui tanpa persyaratan tambahan.
  • Indonesia akan menghapus inspeksi pra-pengapalan dan pembatasan impor atas barang rekondisi dari AS.

Pembahasan Produk Digital, Komoditas, dan Lingkungan

  • Indonesia akan menghapus tarif atas produk digital tidak berwujud, serta mendukung moratorium bea atas transmisi elektronik di WTO.
  • Komitmen juga diberikan untuk menjamin transfer data pribadi lintas batas ke AS.
  • Di sisi perdagangan digital, Indonesia juga akan mendukung inisiatif liberalisasi layanan digital di WTO, serta menangguhkan persyaratan impor untuk produk digital tak berwujud.
  • Komoditas industri seperti mineral kritis dari Indonesia tidak akan dibatasi ekspornya ke AS.
  • Indonesia menyatakan siap bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas baja global.
  • Dalam isu lingkungan, Indonesia berkomitmen memperbaiki tata kelola hutan, melawan perdagangan ilegal satwa dan kayu, menerapkan aturan subsidi perikanan WTO, serta mendorong ekonomi yang lebih efisien sumber daya.

Patut diingat, dalam framework yang dikeluarkan Gedung Putih ini, tidak ada ketentuan bahwa AS akan “mengelola” data warga Indonesia secara sepihak.

Artinya, transfer data tetap harus mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27/2022, yang hanya mengizinkan pemindahan data lintas batas dengan beberapa syarat, antara lain negara tujuan memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi, ada kontrak atau aturan perlindungan data yang mengikat, atau ada izin eksplisit dari subjek data.

Dengan kata lain, walaupun kesepakatan ini memberi kemudahan administratif untuk transfer data, pengendalian dan perlindungan data tetap tunduk pada hukum Indonesia.

Komitmen Sosial dan Ketenagakerjaan

  • AS dan Indonesia sepakat untuk melarang impor barang hasil kerja paksa.
  • Memperkuat hak buruh atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama.
  • Meningkatkan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Tambahan Kesepakatan Komersial

  • Pembelian pesawat senilai US$ 3,2 miliar.
  • Impor produk pertanian (kedelai, gandum, kapas) senilai US$ 4,5 miliar.
  • Transaksi energi (LPG, minyak mentah, bensin) senilai US$ 15 miliar.

Kedua negara akan merampungkan perundingan dalam beberapa minggu ke depan, menyiapkan penandatanganan resmi, dan menyelesaikan proses domestik sebelum perjanjian diberlakukan. Kesepakatan ini diyakini akan memperkuat ketahanan rantai pasok, keamanan ekonomi, dan inovasi kedua negara.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.