- Home
- Internasional
- Afrika Selatan Siapkan Bukti Baru Genosida Gaza oleh Israel ke ICJ
Afrika Selatan Siapkan Bukti Baru Genosida Gaza oleh Israel ke ICJ

INFORMASI.COM, Jakarta - Afrika Selatan mengumumkan akan mengajukan bukti baru kasus genosida Israel di Gaza kepada Mahkamah Internasional (ICJ). Rencana pengajuan bukti baru itu disebutkan langsung oleh Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, Senin (7/10/2024).
Rencana itu sekaligus sebagai peringatan satu tahun Israel menggempur Jalur Gaza hingga hancur tak bersisa. Rencananya, bukti baru itu akan diajukan ke Mahkamah Internasional Oktober tahun ini.
Adu Mulut Macron dan Netanyahu: Prancis Sudahi Dukungan untuk Israel?Presiden Afsel menekankan bahwa memorandum yang akan dibawa ke ICJ memuat bukti terperinci yang membuktikan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
Ramaphosa mengatakan mayoritas dari mereka yang tewas selama setahun terakhir akibat agresi Israel di Gaza adalah warga sipil Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak.
“Sangat mengkhawatirkan bahwa makin banyak warga Palestina juga terbunuh di Tepi Barat karena aktivitas militer Pasukan Pertahanan Israel," katanya.
Eskalasi konflik terbaru di Timur Tengah yang makin meluas merupakan bagian dari pola kekerasan yang berlangsung lebih dari setengah abad, yang diakibatkan oleh pendudukan Palestina oleh Israel.
Ramaphosa menegaskan bahwa konflik regional berlarut-larut yang mengakibatkan hilangnya nyawa tak berdosa adalah sesuatu yang tidak dapat ditanggung oleh Timur Tengah dan dunia. Terbaru, dia mengingatkan serangan Israel di Lebanon telah mengakibatkan lebih dari 2.000 kematian.
“Kami (Afrika Selatan) menyerukan pembebasan semua tahanan yang ditahan secara tidak sah di Israel. Dengan negosiasi untuk mengamankan pembebasan mereka yang sekali lagi terhenti, dan pemboman Israel terhadap Gaza yang terus berlanjut, konflik tidak menunjukkan tanda-tanda akan mereda," kata Ramaphosa.

Karenanya, Ramaphosa mendesak Israel agar menjalankan putusan langkah sementara yang dikeluarkan ICJ pada Januari, Maret, dan Mei 2024, dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, akhir Desember 2023, Afrika Selatan telah melayangkan gugatan terhadap Israel di ICJ dengan alasan bahwa Israel telah melanggar Konvensi PBB tentang Pencegahan Genosida tahun 1948.
Pada 26 Januari Mahkamah memerintahkan adopsi tindakan langkah sementara dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas pelanggaran terhadap Konvensi Internasional tentang Pencegahan Genosida. (ANT/Anadolu/WAFA)
Komentar (0)
Login to comment on this news