- Home
- Internasional
- Apple Hadapi Gugatan Kompensasi Monopoli iCloud Senilai Rp60,22 Triliun
Apple Hadapi Gugatan Kompensasi Monopoli iCloud Senilai Rp60,22 Triliun

INFORMASI.COM, Jakarta - Kelompok hak-hak konsumen di Inggris, 'Which?', mengajukan gugatan hukum kolektif terhadap Apple, menuntut ganti rugi senilai £3 miliar (sekitar Rp60,22 triliun) untuk sekitar 40 juta pengguna iCloud. Gugatan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Apple melanggar aturan persaingan usaha dengan memanfaatkan dominasi sistem operasi iOS untuk memaksakan pengguna mengandalkan layanan penyimpanan cloud-nya.
Menurut 'Which?', Apple menciptakan hambatan yang menyulitkan konsumen untuk menggunakan layanan penyimpanan alternatif, termasuk pembatasan akses untuk menyimpan data di penyedia pihak ketiga. "iOS memonopoli pasar dan mengendalikan sistem operasinya sendiri, dan Apple seharusnya tidak menggunakan dominasi ini untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil di pasar terkait, seperti pasar penyimpanan cloud. Namun, itulah yang terjadi, " kata 'Which?', dikutip dari Techcrunch, Kamis (14/11/2024).
'Which?' juga menyoroti bahwa Apple memberikan harga yang terlalu tinggi untuk langganan iCloud di Inggris, yang melonjak 20% hingga 29% pada 2023, akibat kurangnya persaingan. Selain itu, konsumen yang menggunakan lebih dari 5GB data penyimpanan gratis harus membayar biaya tambahan untuk layanan tersebut.
“Pengguna iOS kemudian harus membayar layanan tersebut setelah foto, catatan, pesan, dan data lainnya melebihi batas 5GB gratis,” kata Which.
Which? meminta pengembalian dana kepada pengguna yang terkena dampak, dengan memperkirakan rata-rata kompensasi £70 (sekitar Rp1,4 juta) per individu. Organisasi ini juga menyebutkan pengajuan gugatan ini mencakup pengguna yang telah memanfaatkan layanan iCloud sejak 1 Oktober 2015, ketika Undang-Undang Hak Konsumen diberlakukan.
Meski demikian, 'Which?' berharap Apple dapat menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan dengan menawarkan pengembalian uang kepada konsumen dan membuka iOS agar lebih banyak pilihan layanan cloud tersedia bagi pengguna.
“Dengan mengajukan klaim ini, 'Which?' menunjukkan kepada perusahaan besar seperti Apple bahwa mereka tidak bisa mengeksploitasi konsumen Inggris tanpa menghadapi konsekuensi. Mengambil tindakan hukum ini berarti kami dapat membantu konsumen mendapatkan ganti rugi yang layak mereka terima, mencegah perilaku serupa di masa depan, dan menciptakan pasar yang lebih baik serta lebih kompetitif.” kata CEO 'Which', Anabel Hoult.
Sekadar informasi, 'Which' merupakan organisasi nirlaba, namun litigasi ini didanai oleh Litigation Capital Management (LCM), perusahaan pendanaan litigasi global terkemuka, yang menyatakan berkomitmen untuk mendukung tindakan ini hingga selesai.
Gugatan serupa juga telah diajukan di Amerika Serikat pada Maret lalu, namun masih tertunda. Jika Apple tidak menyelesaikan masalah ini melalui negosiasi, langkah berikutnya adalah memerlukan persetujuan Pengadilan Banding Kompetisi Inggris untuk melanjutkan klaim ini secara kolektif.
Komentar (0)
Login to comment on this news