- Home
- Internasional
- ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu

INFORMASI.COM, Jakarta - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Selain itu, ICC juga memerintahkan untuk menangkap Eks Menteri Pertahanan, Yoav Gallant dan Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif.
Surat perintah penangkapan itu diterbitkan pada Kamis (21/11/2024).
Dikutip dari Channel News Asia, Jumat (22/11/2024), langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga kini.
Netanyahu menanggapi keputusan ICC dengan keras, menyebut tuduhan tersebut "tidak masuk akal" dan "salah".
Meskipun demikian, keputusan ICC berdampak besar terhadap kebebasan pergerakan Netanyahu dan Gallant. Negara-negara anggota ICC kini memiliki kewajiban untuk mengeksekusi perintah penangkapan tersebut.
Pernyataan dari ICC juga mencakup alasan yang mendasari keputusan tersebut. Pengadilan menilai ada bukti yang kuat terkait pembunuhan dan penganiayaan terhadap penduduk sipil Gaza.
Majelis pengadilan menekankan ada alasan yang sah bahwa pembunuhan telah terjadi meskipun belum dapat memastikan pemusnahan populasi sebagai kejahatan kemanusiaan.
Sekadar informasi, Kepala jaksa ICC, Karim Khan, telah mengajukan permohonan serupa pada Mei 2024, mendesak agar surat perintah penangkapan dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pejabat Israel.
Meskipun demikian, permohonan terhadap pemimpin Hamas lainnya seperti Ismail Haniyeh dibatalkan setelah kematian Haniyeh pada Juli 2024.
Konflik yang dimulai dengan serangan mematikan oleh Hamas pada Oktober 2023 ini telah mengakibatkan ribuan korban jiwa, dengan lebih dari 44 ribu orang tewas di Gaza hingga kini.
Perang ini berlanjut, dengan kedua belah pihak terus saling menyerang dalam ketegangan yang semakin meningkat.
Keputusan ICC ini menambah ketegangan internasional mengingat Israel dan Amerika Serikat tidak terikat oleh keputusan pengadilan. Kedua negara itu bukan merupakan anggota ICC.
Komentar (0)
Login to comment on this news