- Home
- Internasional
- Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemimpin Militer Myanmar
Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan terhadap Pemimpin Militer Myanmar

INFORMASI.COM, Jakarta - Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Myanmar, Min Aung Hlaing.
Dikutip dari Channel News Asia, Kamis (28/11/2024), Min Aung Hlaing dilaporkan atas tuduhan kejahatan kemanusiaan terkait penganiayaan terhadap komunitas Rohingya, minoritas Muslim di negara itu.
Langkah ini muncul setelah penyelidikan intensif atas dugaan kekejaman yang dilakukan militer Myanmar terhadap Rohingya sejak kampanye militer besar-besaran pada Agustus 2017.
Kampanye ini memaksa sekitar satu juta warga Rohingya menyelamatkan diri, yang sebagian besarnya ke Bangladesh.
Menurut penyelidikan PBB, militer Myanmar bersama polisi dan warga Buddha setempat diduga menghancurkan ratusan desa di negara bagian Rakhine, menyiksa penduduk yang melarikan diri, dan melakukan pembunuhan serta pemerkosaan massal.
"Dia (Min Aung Hlaing) bertanggung jawab atas teror genosida terhadap orang-orang yang tidak bersalah," ujar peneliti Rohingya yang tinggal di kamp pengungsi Bangladesh, Mohammed Zubair.
Zubair berkata, di bawah komando Min Aung Hlaing, militer membunuh ribuan orang Rohingya serta menjadikan perempuan dan gadis sebagai korban kekerasan seksual.
39 Warga Asing Kabur dari Myanmar ke Thailand, Diduga Jadi Korban Perdagangan ManusiaKepala Mekanisme Investigasi Independen PBB untuk Myanmar, Nicholas Koumjian, menilai, permohonan surat perintah ini adalah sinyal kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum.
Kini, panel hakim ICC akan memutuskan apakah ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Min Aung Hlaing atas tuduhan deportasi dan penganiayaan.
Keputusan ini biasanya memakan waktu sekitar tiga bulan.
Dibantah Myanmar
Myanmar membantah tuduhan itu. Mereka menegaskan, Myanmar bukan anggota ICC dan tidak ada kewajiban untuk mengakui yurisdiksinya.
Myanmar mengeklaim, tindakan militernya adalah operasi sah terhadap kelompok militan yang menyerang pos keamanan.
Sekedar informasi, Myanmar memang bukan anggota ICC, namun berdasarkan putusan hakim pada 2018 dan 2019, pengadilan memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan lintas batas yang sebagian terjadi di Bangladesh, yang merupakan anggota ICC.
Tantangan ICC Tangkap Min Aung Hlaing
Namun, ICC menghadapi tantangan besar dalam menangkap Min Aung Hlaing, mengingat ia tidak pernah bepergian ke negara anggota ICC.
Selain itu, beberapa kekuatan global seperti Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, dan India belum menandatangani Statuta Roma yang menjadi dasar hukum ICC.
Sejauh ini, ICC telah mengeluarkan surat perintah untuk beberapa pemimpin negara yang masih menjabat, termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin dan mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir.
Komentar (0)
Login to comment on this news