- Home
- Internasional
- TikTok Ajukan Banding ke Mahkamah Agung untuk Tunda Larangan Beroperasi di Amerika Serikat
TikTok Ajukan Banding ke Mahkamah Agung untuk Tunda Larangan Beroperasi di Amerika Serikat

INFORMASI.COM, Jakarta – TikTok resmi mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk menunda sementara undang-undang yang mewajibkan induk perusahaan asal Tiongkok, ByteDance, menjual kepemilikan platform tersebut atau menutup operasinya di Amerika Serikat mulai Januari mendatang. Permohonan ini diajukan pada Senin (16/12), di tengah ketidakpastian masa depan TikTok di AS.
Dikutip dari Channel News Asia, Rabu (18/12/2024), Undang-undang yang ditandatangani Presiden Joe Biden pada April 2024 menetapkan bahwa TikTok akan dilarang di toko aplikasi AS serta layanan hosting web jika ByteDance tidak melepaskan kepemilikannya sebelum 19 Januari 2025.
Trump Minta Kasus Uang Tutup Mulut DibatalkanTikTok berencana menantang UU tersebut di Mahkamah Agung dan meminta keputusan final sebelum 6 Januari 2025.
Dalam dokumen bandingnya, TikTok menyatakan undang-undang ini merupakan “pembatasan kebebasan berbicara yang masif dan belum pernah terjadi sebelumnya.”
Perusahaan memperingatkan, jika UU ini berlaku, platform tersebut akan ditutup sehari sebelum pelantikan presiden AS, yang dapat membungkam komunikasi jutaan pengguna terkait berbagai isu, termasuk politik, bisnis, dan seni.
Selain itu, TikTok menyoroti potensi kerugian signifikan bagi banyak usaha kecil yang mengandalkan platform tersebut untuk kepentingan finansial dan persaingan bisnis. TikTok menyebut dampak ekonomi ini akan sangat merugikan.
Menariknya, dalam laporan NBC News, CEO TikTok Chew Shou Zi bertemu dengan Presiden Terpilih Donald Trump pada Senin (16/12/14). Trump menyatakan ia memiliki “simpati” terhadap TikTok dan akan mempertimbangkan konsekuensi dari pelarangan aplikasi tersebut. Hal ini kontras dengan sikap Trump pada masa jabatan sebelumnya, ketika ia sempat mendorong larangan TikTok atas alasan keamanan nasional.
Pemerintah AS menuduh TikTok berpotensi digunakan oleh Beijing untuk mengumpulkan data pengguna dan menyebarkan propaganda, tuduhan yang dibantah keras oleh ByteDance dan pemerintah China. Namun, sebelumnya, panel tiga hakim pengadilan banding menyatakan divestasi ByteDance "sangat penting untuk melindungi keamanan nasional."
TikTok juga mengkhawatirkan kebijakan ini akan memperburuk hubungan AS-Tiongkok menjelang pelantikan Trump pada 20 Januari mendatang.
(Penulis: Aria Indra Darmawan)
Komentar (0)
Login to comment on this news