Riwayat Bulog Dihadapan Swasembada Pangan Era Prabowo

Riwayat Bulog Dihadapan Swasembada Pangan Era Prabowo

INFORMASI.COM, JAKARTA-Badan Urusan Logistik (BULOG) bertransformasi status sebagai Perusahaan Umum (Perum BULOG) pada 21 Januari 2003. Peralihan ini merubah kedudukan Bulog yang tadinya sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, terutama dalam tupoksi stabilitas pangan nasional, namun dengan perubahan tersebut, Bulog menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertujuan komersial profit oriented dan bertanggungjawab pada menteri terkait.  

Namun tampaknya angin perubahan telah menunjukkan tanda-tada kembali, di bawah era Presiden Prabowo Subianto - Gibran dengan program prioritas swasembada pangan nasional, Bulog ditekankan agar berperan besar dalam stabilitas pangan, terutama penyerapan produksi dari hasil petani. 

Karena itu pula, telah muncul desas-desus bahwa Bulog akan kembali bertransformasi status yang tadinya sebagai Perum dan berorientasi pada profit, akan berubah kembali menjadi lembaga non komersial yang sepenuhnya berfokus pada program swasembada pangan nasional yang memang menjadi salah satu visi pemerintahan Prabowo-Gibran yakni; mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Berikut Kilas Riwayat Bulog

Tahun 1967: Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan status Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), yang mana tugas pokoknya untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru yang kala itu memang dalam suasana pasca transisi kekuasaan dengan situasi krisi.

Tahun 1969: Keluar Keputusan Presiden No.39 tahun 1969 yang merevisi secara tugas Bulog dengan menghilangkan kata menegakkan eksistensi pemerintahan baru, sehingga tugas bulog yakni berbunyi; untuk melakukan stabilisasi harga beras nasional.

Tahun 1987: Melalui Keputusan Presiden No.39 tahun 1987, tugas Bulog mengalami perubahan kembali, dikhususkan untuk mendukung pembangunan komoditas pangan nasional yang multi komoditas.

Tahun 1993: Perubahan berikutnya melalui Keputusan Presiden No.103 tahun 1993 yang memperluas tanggung jawab Bulog mencakup koordinasi pembangunan pangan dan meningkatkan mutu gizi pangan nasional.

Tahun 1995: Keluar Keputusan Presiden No.50 yang memfokuskan tanggungjawab Bulog pada peningkatan stabilisasi dan pengelolaan persediaan bahan pokok dan pangan nasional.

Tahun 1997: Tugas Bulog kembali berubah melalui Keputusan Presiden No.45 yang mana, komoditas yang dikelola Bulog berkurang tinggal hanya beras dan gula saja.

Tahun 1998: Berkaitan kesepakatan pemerintah dengan IMF melalui letter of Intent (LoI), keluar keputusan Presiden No.19 tahun 1998 yang makin mempersempit kewenangan Bulog yang mana Bulog hanya menangani komoditas beras saja, untuk komoditas lainnya diserahkan pada mekanisme pasar.

Tahun 2000: Keluar Keputusan Presiden No.29 tahun 2000 dan Keputusan Presiden No.166 tahun 2000, yang diubah menjadi Keputusan Presiden No.103 tahun 2000 yang mana tugas Bulog berperan dalam distribusi dan pengendalian harga beras dengan tujuan mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah, serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Namun dalam keputusan ini, status Bulog mulai diarahkan untuk menjadi badan usaha.

Tahun 2001: Keputusan Presiden No.103 tanggal 13 September 2001 mempertegas kembali posisi Bulog sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPDN) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. 

Tahun 2002: Keputusan Presiden No.03 tahun 2002 tidak ada perubahan dalam ketentuan tugas sebagaimana Keputusan Presiden No.29 tahun 2000, tetap keputusan itu merubah nomenklatur dengan memberikan waktu masa transisi hingga sampai dengan tahun 2003.

Tahun 2003: Pada 20 Januari 2003, LPND Bulog secara resmi beralih statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71.

BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES