Akibat Palu Hakim, Rp11 T Pengembalian Dari Terdakwa Migor Terancam Raib

Akibat Palu Hakim, Rp11 T Pengembalian Dari Terdakwa Migor Terancam Raib

INFORMASI.COM, JAKARTA - Sebanyak Rp 11 T sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) atau pengembalian  dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi kasus kelangkaan minyak goreng, terancam raib.

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025) mengatakan 

  • Uang tersebut bersumber dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 
  • Kelima terdakwa korporasi mengembalikan seluruh uang sebagaimana total nilai kerugian yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.880.351.802.619,00. 
  • Namun kelima terdakwa korporasi tersebut telah divonis bebas oleh  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 
  • Saat ini penuntut umum tengah melakukan kasasi. 
  • Sejumlah uang tersebut untuk sementara ditempatkan pada rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri 
  • JPU memasukkan uang tersebut dalam tambahan memori kasasi agar keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh hakim agung. (DSR)
BAGIKAN

Popular

DATA
UPDATES