Perang Melawan HIV, 356 Ribu Orang Terinfeksi Per Maret 2025

INFORMASI.COM, JAKARTA - Kementerian kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan temuan per Maret 2025 terdapat 356.638 orang terinfeksi HIV .
Direktur Penyakit Menular Kemenkes, Ina Agustina Isturini menuturkan, dikutip sabtu (21/6/2025), pihaknya gencar melakukan penanganan dan pelacakan penyebaran.
-Dari 356 ribu orang terinfeksi HIV tersebut sekitar 67 persen atau 239.819 orang sedang dalam pengobatan dan sekitar 55 persen atau 132.575 virusnya bersifat tersupresi atau sulit terdeteksi laboratorium lantaran kadar infeksinya rendah.
-Tantangan penanganan adalah pasien tidak koperatif dan menghilang atau tidak kembali pada saat di-follow up.
Segmentasi: Adapun segmentasi kunci berjumlah 37 persen, sisanya populasi umum, khusus dan rentan.
-Sebanyak 37 persen populasi kunci seperti lelaki yang berhubungan seks dengan sesama lelaki (LSL), Wanita Pekerja Sosial (WPS), pemakai narkoba suntik (penasun), serta waria atau transgender.
-Sebanyak 36,7 persen populasi umum seperti orang dengan sistem imun rendah, misalnya karena tuberkulosis, IMS, hepatitis, ibu hamil, dan warga binaan.
-Sisanya, 10,8 persen populasi khusus seperti calon pengantin, dan 15,3 populasi rentan, yakni pelanggan pekerja seks, pasangan populasi kunci, dan anak yang ibunya punya HIV/AIDS.
Upaya Pencegahan: Sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan infeksi HIV serta IMS, diantaranya sosialisasi dan menyakitkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan.
-Abstinence atau tidak melakukan hubungan seksual sebelum waktunya (secara usia)
-Be faithful atau setia pada pasangan, kondom untuk mitigasi risiko.
"Kemudian no drugs. Karena dia juga salah satu pintu masuk penularan, melalui jarum suntik.
-Tidak takut memeriksakan kesehatannya karena HIV dan IMS bukan masalah moral, melainkan masalah kesehatan yang bisa mengimfeksi berbagai lapisan masyarakat dan berbagai rentang usia.
-HIV dan IMS merupakan salah satu penyakit yang dikategorikan privasi sehingga petugas medis tunduk pada kode etik untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien.
(DSR)