156 Pekerja KPI Pusat Terancam Tidak Dapat Gaji pada 2026

INFORMASI.COM, Jakarta - Sebanyak 156 pekerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terancam tidak mendapatkan gaji pada tahun 2026. Hal itu diungkapkan Ketua KPI, Ubaidillah, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Dewan Pers, KIP, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025).
“ Jika tidak ada solusi anggaran, 156 pekerja KPI Pusat berisiko tidak mendapatkan gaji pada 2026. ”
— Ubaidillah, Ketua KPI, dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Kok bisa?
Menurut Ubaidillah, para pekerja yang termasuk PPPK itu bisa gagal menerima gaji pada 2026 karena anggaran pagu indikatif yang sangat terbatas.
Rinciannya:
- • Pagu indikatif 2026: Rp 28,7 miliar.
- • Kebutuhan riil KPI sekitar Rp 111 miliar.
- • Kekurangan anggaran sekitar Rp 82,3 miliar.
- • Kebutuhan gaji PPPK sekitar Rp 20 miliar.
“ Dengan konfigurasi anggaran seperti itu, maka di tahun 2026 terdapat beberapa program komunikasi publik yang tidak bisa dijalankan sama sekali, alias anggaran 2026 hanya akan kuat menopang kegiatan dukungan manajemen, meskipun juga belum menyeluruh. ”
— Ubaidillah, Ketua KPI, dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Apa selanjutnya?
- • KPI berharap DPR RI menaruh atensi terhadap kekurangan anggaran KPI.
- • KPI meminta pemerintah carikan solusi pendanaan.
- • Rencana anggaran KPI untuk 2026 akan didiskusikan lagi dengan DPR.
(Dipantau dari Siaran Langsung Youtube TV Parlemen)