Polda Metro Jaya Temukan Lagi 1 Merek Beras Diduga Oplosan

INFORMASI.COM, Jakarta - Tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan satu lagi merek beras yang diduga tidak memenuhi standar mutu saat melakukan inspeksi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025).
Temuan polisi
- • Jumlah sampel: Delapan merek beras telah diambil untuk pemeriksaan laboratorium.
- • Merek yang dicurigai: 1 merek beras medium-premium.
- • Merek belum diungkapkan oleh polisi.
- • Polda Metro bekerja sama dengan Satgas Pangan Pemprov Jakarta dan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
“ Ada satu yang kita temukan, namun kami juga akan mengecek lagi dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. ”
— AKBP Muhammad Ardila Amry, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan di Jakarta Timur, Jumat (25/7/2025).
Peran Satgas Pangan Polri
- • Polri ungkap 3 produsen yang diduga memproduksi beras tidak sesuai standar mutu, Kamis (24/7/2025).
- • Produsen: PT Padi Indonesia Maju (Wilmar), PT Food Station (BUMD Jakarta), dan Toko SY.
- • PT Padi Indonesia Maju memproduksi beras merek Sania.
- • PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.
- • Toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.
“ Kami sangat serius menjaga kualitas beras di pasaran. Kami minta masyarakat memberi informasi bila menemukan beras yang kualitasnya tidak sesuai harga pemerintah. ”
— AKBP Muhammad Ardila Amry, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kepada wartawan.
Awal kasus
- • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima aduan dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, terkait anomali mutu dan harga beras.
- • Satgas Pangan Polri menyelidiki 212 merek beras.
- • Polisi cek di pasar tradisional dan modern, mengambil sampel, serta menguji di Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian.
Modus
Menurut keterangan Bareskrim, modus operandi para produsen yakni memasukkan beras curah ke dalam kemasan premium yang tidak sesuai standar.
“ Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual. Ini yang kami temukan. ”
— Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Status perkara
- • Kasus naik ke tahap penyidikan.
- • Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, melakukan penyitaan, serta uji laboratorium terhadap sampel beras.
Pasal yang dilanggar
- • UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f).
- • UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3, 4, dan 5).
“ Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim, akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu. ”
— Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.