Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur serta gratifikasi selama menjabat.
Apa yang terjadi?
- • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Imron Mashadi, menyatakan Rudi terbukti menerima suap dan gratifikasi.
- • Suap: Rudi didakwa menerima 43 ribu dolar Singapura (Rp541,8 juta) dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengondisikan majelis hakim perkara Ronald.
- • Gratifikasi: Rudi juga disebut menerima Rp21,85 miliar selama menjabat Ketua PN Surabaya (2022-2024) dan PN Jakarta Pusat (2024).
- • Rincian gratifikasi: Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar AS (Rp6,28 miliar), dan 1,09 juta dolar Singapura (Rp13,85 miliar).
“ Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. ”
— Imron Mashadi, Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ancaman hukuman
- • Rudi terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor.
- • Memberatkan: Rudi dianggap merusak kepercayaan masyarakat pada peradilan.
- • Meringankan: Rudi bersikap sopan di persidangan, kooperatif, mengakui perbuatan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
“ Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif. ”
— Imron Mashadi, Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan tuntutan.