Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur
Aparat Kejagung menggiring eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Antara/Muhammad Ramdan

INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam kasus suap pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur serta gratifikasi selama menjabat.

Apa yang terjadi?

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Imron Mashadi, menyatakan Rudi terbukti menerima suap dan gratifikasi.
  • Suap: Rudi didakwa menerima 43 ribu dolar Singapura (Rp541,8 juta) dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mengondisikan majelis hakim perkara Ronald.
  • Gratifikasi: Rudi juga disebut menerima Rp21,85 miliar selama menjabat Ketua PN Surabaya (2022-2024) dan PN Jakarta Pusat (2024).
  • Rincian gratifikasi: Rp1,72 miliar, 383 ribu dolar AS (Rp6,28 miliar), dan 1,09 juta dolar Singapura (Rp13,85 miliar).

Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

— Imron Mashadi, Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

Ancaman hukuman

  • Rudi terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor.
  • Memberatkan: Rudi dianggap merusak kepercayaan masyarakat pada peradilan.
  • Meringankan: Rudi bersikap sopan di persidangan, kooperatif, mengakui perbuatan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif.

— Imron Mashadi, Jaksa Penuntut Umum, saat membacakan tuntutan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.