Keluarga Minta Penyidikan Kematian ADP Dilakukan Profesional dan Transparan

INFORMASI.COM, Jakarta - Keluarga besar diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan, mendesak penyidikan kematian ADP dilakukan secara komprehensif dan transparan.
Desakan itu keluar untuk menanggapi kesimpulan polisi yang menyatakan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian ADP.
“ Kami meminta setiap fakta diperiksa secara teliti dan terbuka. Masukan dari keluarga, termasuk hal-hal yang kami alami langsung, harus menjadi pertimbangan penyidik. ”
— Meta Bagus, kakak ipar almarhum ADP, dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025).
Poin Permintaan Keluarga
- • Pemeriksaan mendalam: Verifikasi ulang temuan forensik dan digital.
- • Pentingnya mempertimbangkan faktor psikologis yang belum diungkap tuntas.
- • Keluarga minta akses terhadap perkembangan penyidikan.
- • Permintaan audit independen terhadap metode penyidikan.
Dukungan Publik
Meta Bagus juga menyebutkan dukungan semua pihak sangat berarti, tidak hanya bagi keluarga, tapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang percaya bahwa keadilan adalah milik bersama.
“ Kami juga mengajak teman-teman media dan masyarakat luas untuk ikut mengawal jalannya proses ini dengan empati, informasi yang berimbang dan sikap yang objektif. ”
— Meta Bagus, kakak ipar almarhum ADP.

Update Penyidikan
Setelah tiga pekan, Polda Metro Jaya akhirnya mengumumkan hasil penyidikan kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan, 39 tahun, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Kronologi Temuan Kasus
- • ADP ditemukan tak bernyawa dalam kamarnya di Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil, Jakarta Pusat.
- • Waktu penemuan yakni pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.
- • Korban ditemui meninggal oleh petugas penjaga kos dan penghuni lain usai membongkar kamar ADP.
- • Pintu kamar terkunci dari dalam.
- • Kepala ADP terlilit lakban dan tertutup plastik.
- • Posisi tubuh ADP terlentang di lantai kamar.
- • Satu unit ponsel Samsung ditemukan di dekat jenazah.
Hasil Penyidikan Forensik
Tim forensik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan.
Pemeriksaan Sidik Jari oleh Aipda Sigit Kusdiyanto, Ahli Pusident Bareskrim Polri:
- • Lakban yang melilit kepala korban diperiksa dengan teknik kimia basah dan kristal violet.
- • Hanya ditemukan satu sidik jari yang memenuhi syarat.
- • Hasil perbandingan dengan 12 titik karakteristik sidik jari korban menunjukkan kecocokan sempurna.
“ Sidik jari di lakban 100% milik almarhum. ”
— Aipda Sigit Kusdiyanto, Ahli Pusident Bareskrim Polri, saat menyampaikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.
Hasil Autopsi
Dilakukan oleh dr. Yoga Tohijiwa, Tim Forensik RSCM:
- • Izin autopsi diberikan istri korban pada 10 Juli 2025.
- • Penyebab kematian: asfiksia atau gangguan pertukaran oksigen.
- • Temuan patologis adalah sebagai berikut:
- • Darah berwarna gelap dan encer.
- • Lendir pada batang tenggorok.
- • Sembab paru-paru.
- • Perbendungan pada seluruh organ dalam.
- • Lecet pada wajah dan leher.
- • Memar di bibir bagian dalam.
- • Luka tumpul di lengan kanan.
- • Hasil toksikologi: Negatif racun, alkohol, atau zat psikoaktif.

Hasil Digital Forensik
Disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra:
- • Satu unit ponsel Samsung milik korban diperiksa.
- • Tidak ditemukan pesan ancaman atau indikasi kekerasan.
“ Tidak ada muatan ancaman fisik maupun psikis dalam perangkat. ”
— Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan temuan.
Analisis Psikososial
Penyidik mengungkap beberapa temuan penting:
- • Korban diketahui memiliki riwayat tekanan psikologis.
- • Faktor lingkungan turut berkontribusi pada kondisi mental korban.
- • ADP tidak mengalami PTSD, gangguan kesehatan mental yang muncul setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa traumatis.
- • Gejala mengarah pada major depressive disorder atau persistent depressive disorder/dysthymia.
“ Indikator risiko bunuh diri dengan letalitas tinggi terlihat jelas. ”
— Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan temuan.
Simpulan
Dengan berbagai temuan tersebut, Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian ADP:
- • Tidak ada unsur pidana.
- • Tidak ditemukan keterlibatan pihak lain.
Poin Penting
Meski ada indikator risiko bunuh diri, penyidik Polda Metro Jaya tidak menyebutkan kasus kematian ADP sebagai bunuh diri, lantaran bukan kapasitasnya.
“ Kita menyimpulkan kasus ini tidak ditemukan peristiwa pidana. Itu yang hanya bisa kita simpulkan. Kalau kita simpulkan (bunuh diri) bisa salah, karena bukan wewenang kita (penyidik). ”
— Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
(ANT/Polda Metro Jaya)