Dasco Unggah Foto Bareng Megawati usai Presiden Beri Amnesti untuk Hasto

Dasco Unggah Foto Bareng Megawati usai Presiden Beri Amnesti untuk Hasto
Pertemuan Megawati dan anaknya dengan Sufmi Dasco Ahmad dan Mensekneg Prasetyo Hadi yang diunggah akun instagram Dasco, Kamis (31/7/2025).

INFORMASI.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah foto pertemuan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Unggahan itu muncul usai DPR setujui pemberitan amnesti Prabowo Subianto terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam foto yang diunggah di instagram milik Dasco, terlihat juga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo yang ikut dalam pertemuan.

Foto yang diunggah Kamis (31/7/2025) malam itu, Dasco menyertakan keterangan "Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan" namun tak menerangkan lokasi dan waktu pertemuan.

Sebelumnya

DPR RI menyetujui permohonan pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Amnesti ini diberikan kepada Hasto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan.

Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto.

— Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, mengumumkan keputusan tersebut usai rapat konsultasi pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Apa Kata Pemerintah?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pengusulan amnesti berasal darinya yang kemudian disetujui Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa amnesti untuk Hasto diberikan bersamaan dengan 1.116 narapidana lainnya yang memenuhi syarat setelah diverifikasi.

Bahwa Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti yang pertama kali itu kurang lebih 44.000, tetapi setelah kami verifikasi hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116.

— Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Kasus Hasto

  • Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk diberikan kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.
  • Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, meski dakwaan itu sebelumnya diajukan oleh jaksa KPK.

Apa itu Amnesti?

  • Amnesti adalah pengampunan yang menghapus pidana terpidana, sehingga orang yang bersangkutan tidak menjalani hukuman dan hak-haknya dipulihkan.
  • Bunyi Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Apa Selanjutnya?

  • Dengan amnesti, Hasto tidak akan menjalani hukuman penjara maupun membayar denda.
  • Berbeda dengan abolisi, amnesti juga menghapus efek pidana, sehingga status hukum Hasto dipulihkan.
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.