Prabowo Resmi Beri Amnesti kepada 1.178 Terpidana, Termasuk Hasto

Prabowo Resmi Beri Amnesti kepada 1.178 Terpidana, Termasuk Hasto
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat meresmikan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Isi Keppres Nomor 17 Tahun 2025

Keppres tersebut diteken Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto mengonfirmasi kebenaran Keppres ini kepada wartawan pada hari yang sama. Keppres berisi empat keputusan pokok:

  • Kesatu: Memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana sebagaimana terlampir.
  • Kedua: Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum terhadap para terpidana/narapidana dihapuskan.
  • Ketiga: Menteri Hukum berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pelaksanaan amnesti.
  • Keempat: Keputusan Presiden berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pertimbangan & Dasar Hukum

  • Dalam pertimbangannya, Presiden Prabowo mencantumkan persetujuan DPR RI sebagaimana tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor 138/PIMP/IV/2024-2025 tanggal 13 Juli 2025 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Permohonan Amnesti.
  • Keppres ini juga mengacu pada:

Hasto Kristiyanto Masuk Daftar Penerima Amnesti

  • Dalam lampiran Keppres, nama Hasto Kristiyanto tercatat pada urutan ke-47 dari total 1.178 penerima amnesti.
  • Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 25 Juli 2025 dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
  • Hasto sudah bebas sejak Jumat (1/8) lalu, sebelum Keppres amnesti ini diterbitkan.
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.