Bali Darurat Sampah Imbas Penutupan TPA Suwung

INFORMASI.COM, Denpasar - Krisis sampah Bali memasuki fase baru. TPA Suwung, yang selama ini menampung 1.000 ton sampah per hari dari Denpasar dan Kab. Badung, bakal ditutup total pada Desember 2025.
Kebijakan mendesak ini memicu eskalasi persoalan sampah di Pulau Dewata. Terlebih, aksi protes petugas kebersihan yang meninggalkan puluhan motor gerobak berisi sampah di gerbang Kantor Gubernur Bali, Senin (4/8/2025), membuat isu sampah semakin mendesak membutuhkan solusi.
Krisis Memuncak Sejak 1 Agustus
Pemprov Bali pada 31 Juli mengumumkan larangan truk sampah membawa sampah organik ke TPA Suwung mulai 1 Agustus. Sehari kemudian, antrean panjang truk sampah terjadi di akses masuk TPA. Banyak truk bahkan putar balik karena sampah yang diangkut tidak terpilah.
Empat hari setelah aturan berlaku, Denpasar dan Badung dipenuhi tumpukan sampah, sementara sebagian sopir truk mengaku tetap membuang sampah campuran ke TPA karena tidak ada alternatif lokasi.
“ Iya masih boleh, aturannya memang dilarang, tapi kami mau milah susah, waktu tidak ada dan butuh biaya lagi. ”
—
Erwin (35), sopir truk pengangkut sampah dari Tuban, Badung, kepada Antara, Rabu (6/8/2025).

Gerobak Sampah Parkir di Kantor Gubernur
Krisis mencapai puncaknya Senin (4/8) ketika 20 motor gerobak berisi sampah diparkir di gerbang Kantor Gubernur Bali. Petugas kebersihan meninggalkan gerobak begitu saja sebagai bentuk protes.
“ Dari tadi sempat dicari tidak ada ketemu petugasnya karena motornya ditinggalkan begitu saja. ”
—
Ida Bagus Surja Manuaba, Karo Humas dan Protokol Setda Bali, seperti dilaporkan Antara, Senin (4/8/2025).
TPA Suwung Diambang Kolaps
Dengan ketinggian tumpukan sampah mencapai 30 meter, TPA Suwung sudah masuk kategori darurat.
“ Paradigmanya, selama ini sampah itu dikumpul, angkut, buang. Sekarang kondisi TPA Suwung itu sudah penuh. ”
— Ida Bagus Kade Wira Negara, Kabid Pengolahan Sampah DKLH Bali.
Kondisi ini membuat Kementerian Lingkungan Hidup mengancam sanksi pidana jika TPA tidak ditutup pada akhir tahun.
“ Jujur saja, tempo hari kadis lingkungan dan kepala UPTD mau dijadikan tersangka. Saya minta tolong, mereka sudah melakukan upaya perbaikan. ”
— Wayan Koster, Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).

Regulasi Sudah Lama Disiapkan
Pemprov Bali menolak anggapan bahwa kebijakan ini mendadak. Menurut Kepala DKLH Bali, I Made Rentin, langkah ini sudah dipersiapkan bertahun-tahun.
“ Tahap penutupan TPA Suwung sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan regulasi sejak 2019. Jadi tidak tepat disebut mendadak. ”
— I Made Rentin, Kepala DKLH Bali, kepada Antara, di Denpasar.
Regulasi tersebut antara lain:
- • Peraturan Gubernur Bali No. 47/2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
- • Surat Edaran Gubernur Bali No. 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
- • Perwali Denpasar No. 15/2023 & No. 7/2024 terkait pengelolaan sampah berbasis budaya dan rencana induk pengelolaan sampah.
Langkah Darurat Pemprov
Untuk mengatasi krisis, Pemprov Bali menyiapkan:
- • Rp11 miliar dari Pungutan Wisatawan Asing untuk revitalisasi TPA Suwung.
- • Kerja sama dengan KLHK membangun insinerator untuk mengolah sampah jadi energi.
- • Dorongan desa membuat teba modern (lahan pengolahan sampah mandiri) sebagai solusi jangka pendek.
“ Di sejumlah desa, mereka sudah buat teba modern dengan biaya Rp1 juta per unit. Kalau desa itu bisa, kenapa yang lain tidak bisa? Ini soal kemauan. ”
— Wayan Koster, Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).
Tanpa pengelolaan berbasis sumber yang cepat dan masif, Bali berpotensi menghadapi darurat sampah yang lebih parah menjelang penutupan total TPA akhir tahun nanti.

(ANT)