18 Anggota Paskibraka 2024 Putri Lepas Hijab, Diduga Dilarang BPIP
INFORMASI.COM, Jakarta - Seluruh anggota Paskibraka putri pada tahun ini tidak ada yang mengenakan hijab. Disinyalir, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi alasan tidak diperbolehkannya anggota putri mengenakan hijab.
Hal ini diungkapkan oleh Wasekjen Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Irwan Indra. Menurut dia, ada 18 anggota Paskibraka 2024 putri yang terpaksa tidak menggunakan hijab saat upacara pengukuhan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
Padahal, para anggota tersebut merupakan utusan provinsi yang sejak awal mereka berproses untuk menjadi anggota Paskibraka sudah mengenakan hijab. Oleh karena itu semua pihak kepengurusan PPI tingkat daerah hingga pusat menyatakan sikap protes.
"Sampai dengan saat ini kami belum bisa mendapatkan informasi dari BPIP, dan mereka belum ada yang memberikan pernyataan," ujar Irwan, Rabu (14/8/2024).
PPI menolak kebijakan yang diduga melarang penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka Putri pada upacara pengukuhan tahun 2024.
Ketua Umum PPI Gouta Feriza mengatakan bahwa penolakan atas dugaan pelarangan menggunakan hijab tersebut dilakukan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Persiapan Upacara HUT ke-79 RI di IKNPihaknya menilai Paskibraka adalah simbol persatuan dan keberagaman Indonesia maka kebijakan ini justru mencederai nilai-nilai kebhinekaan yang selama ini kita junjung tinggi.
Ia menjelaskan bahwa para anggota Paskibraka putri berasal dari berbagai suku, budaya, dan agama. Selama proses pelatihan, mereka diizinkan mengenakan hijab sesuai dengan keyakinan masing-masing. Namun pada saat pengukuhan mereka dipaksa untuk melepas hijab.
"Ini adalah sebuah inkonsistensi yang tidak dapat dibenarkan. Pertanyaannya, mengapa pada saat pelatihan diizinkan, namun pada saat pengukuhan justru dilarang," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, PPI mendesak BPIP selaku penyelenggara program Paskibraka untuk memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan ini. PPI juga meminta BPIP untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan menghormati hak setiap individu untuk beragama.
"Kami yakin bahwa Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak akan menyetujui kebijakan yang diskriminatif seperti ini," tambah Feriza.
PPI berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar ke depannya tidak terjadi lagi dugaan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia dan nilai-nilai Pancasila. (ANT)
Komentar (0)
Login to comment on this news