Cing Abdel hingga Bintang Emon Ikut Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR
INFORMASI.COM, Jakarta - Massa aksi mulai memadati gerbang Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8/2024).
Mereka ramai-ramai menggeruduk senayan untuk menolak Revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR.
Terlihat banyak figur publik ikut bergabung dalam rombongan aksi. Mereka di antaranya Andovi da Lopez, Abdel Achrian, Arie Kriting, Mamat Al Katiri, Bintang Emon, hingga Adjis Doaibu.
Pakar Tegaskan Putusan MK Tak Dapat Dianulir, Kaesang Tak Bisa Ikut Pilkada"DPR saya bangga dengan kalian, kerja lebih keras," kata Andovi da Lopez menyindir DPR yang melakukan rapat cepat untuk merevisi Undang-Undang Pilkada.
Sebelumnya, Rabu (21/8/2024) Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah terlebih dahulu melakukan rapat terkait revisi Undang-Undang Pilkada.

Revisi Undang-Undang Pilkada ini dikerjakan oleh DPR hanya sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Kedua putusan tersebut menyangkut ambang batas suara partai politik untuk dapat mencalonkan calon kepala daerah.
2.013 Personel Gabungan Amankan Demo Kawal Putusan MK di DPRSementara putusan lainnya menyangkut ambang batas usia bagi calon kepala daerah, yaitu minimal berusia 30 tahun ketika melakukan pendaftaran.
Revisi UU Pilkada tersebut kemudian menuai polemik karena mengabaikan Putusan Mahkamah konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK mengubah ambang batas pencalonan menjadi 6,5 persen sampai 10 persen dari total suara sah pemilu legislatif sebelumnya.
Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

Namun, Baleg merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik yang tidak punya kursi DPRD.
Selain itu, MK juga menegaskan aturan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur, yakni minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Sementara Baleg menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
Komentar (0)
Login to comment on this news