Driver Ojol Demo di Patung Kuda, Tuntut Pemerintah Revisi Aturan Tarif

INFORMASI.COM, Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional menggelar aksi di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Mereka menyampaikan tuntutan kepada Kementerian Kominfo terkait regulasi dan perlakuan terhadap mitra driver ojol dan kurir online di Indonesia.
Massa aksi sempat memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan, sekitar pukul 15.28 WIB.
1.784 Personel Gabungan Amankan Aksi Ojol-Kurir di Jakarta PusatDi lokasi tersebut, sejumlah pembatas jalan di area Patung Kuda dipindah oleh massa aksi untuk menutupi akses Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan.

Saat berusaha menutup akses Jalan Budi Kemuliaan, sejumlah personel polisi melintas melewati blokade yang belum tertutup penuh tersebut.
Sejumlah massa aksi pun terprovokasi sehingga sempat terlibat adu mulut dan aksi dorong-dorongan dengan personel polisi yang lewat.
Imbas Aksi Ojek Online, Polisi Blokade Jalan Merdeka BaratNamun hal tersebut segera berlalu setelah sejumlah massa aksi lain dan personel polisi di lokasi melerai keributan singkat itu.
Selain itu, massa aksi di depan blokade beton Jalan Merdeka Barat juga sempat menimbulkan keributan imbas adanya bunyi petasan serta bakar-bakaran di depan blokade.

Aksi tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah.
Tuntutan Koalisi Ojol Nasional:
1. Revisi dan penambahan pasal pada Permenkominfo No. 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online.
2. Evaluasi dan monitoring oleh Kominfo terhadap bisnis dan program aplikator yang dianggap tidak adil terhadap mitra driver.
3. Penghapusan program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan yang dinilai tidak manusiawi.
4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran di semua aplikasi.
5. Penolakan terhadap promosi aplikasi yang dibebankan pada pendapatan mitra driver.
6. Legalisasi ojek online di Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait.
Komentar (0)
Login to comment on this news