DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kementerian-Wantimpres

INFORMASI.COM, Jakarta - Sebanyak 48 anggota DPR RI menghadiri rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara hingga Wantimpres, Kamis (19/9/2024) ini.
Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPR RI dan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR ditandatangani 48 orang.
Izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dan dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,
Agenda rapat hari ini mencakup sejumlah pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan, antara lain:
1. Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional.
7. Penetapan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan.
Komentar (0)
Login to comment on this news