- Home
- Nasional
- Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tim Lembong Minta Kejagung Periksa Mendag Selanjutnya
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tim Lembong Minta Kejagung Periksa Mendag Selanjutnya

INFORMASI.COM, Jakarta – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (5/11/2024) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Tim kuasa hukum juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa menteri perdagangan setelah Tom Lembong terkait impor gula hingga 2023.
Dikutip dari Fakta.com, ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Kejagung memeriksa menteri perdagangan pada periode setelah Tom Lembong terkait dengan kasus impor gula yang berlangsung hingga 2023.
"Penyidikan ini kaitannya dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023," ujar Ari di Jakarta setelah sidang praperadilan.
Dia menilai penting untuk memeriksa menteri perdagangan periode selanjutnya agar tidak menimbulkan kesan ketidakadilan atau pertanyaan publik. Meskipun Tom Lembong sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, belum ada pemeriksaan terhadap menteri-menteri lain yang menjabat setelahnya.
"Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri," kata Ari.
Pihaknya mengajukan beberapa poin penting dalam permohonan praperadilan mereka. Salah satunya adalah soal penetapan status tersangka yang dinilai tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, ia juga mengkritik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurutnya tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan impor gula tersebut, dan menyebut adanya "tebang pilih" dalam penanganan kasus ini.
"Ya itu ada tebang pilih di sana," kata Ari sambil merujuk pada dugaan perlakuan berbeda dalam penanganan kasus ini.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa, menambahkan bahwa kebijakan impor gula melibatkan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Oleh karena itu, ia menilai bahwa kebijakan impor tersebut tidak mungkin dilakukan secara sepihak oleh Tom Lembong.
"Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan," kata Zaid.
Pertanyakan Alasan Pengusutan Dilakukan Sekarang
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa kasus ini baru diusut setelah sembilan tahun, terutama terkait dugaan kerugian negara yang baru ditemukan setelah sekian lama.
Mereka menegaskan bahwa kebijakan impor gula tersebut tidak dilakukan secara pribadi oleh Tom Lembong, melainkan telah melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
Tim kuasa hukum akan menunggu pemanggilan resmi untuk memulai persidangan. Mereka juga siap menghadirkan sejumlah ahli, seperti ahli keuangan, administrasi negara, dan hukum, untuk memberikan keterangan dalam proses persidangan.
Sekadar informasi, Kejagung menyatakan bahwa pada Januari 2016, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi kebutuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
PT PPI diminta bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton. PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan terkait.
Namun, Kejagung menilai bahwa seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih, yang hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT PPI.
Kejagung juga menyebutkan bahwa dengan persetujuan Tom Lembong, impor gula kristal mentah tersebut disetujui, meskipun tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya perkembangan ini, Kejagung melanjutkan penyidikan dan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Komentar (0)
Login to comment on this news