Mendikti Tak Wajibkan Penerima LPDP Pulang ke Indonesia

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyebut para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk kembali bekerja di Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka.
Dikutip dari Fakta.com yang melansir Antara, Rabu (6/11/2024), Satryo menyebutkan bahwa kondisi di dalam negeri belum cukup mendukung dalam menyediakan kesempatan bagi para alumni untuk mengembangkan potensi dan keahlian mereka.
Kepulangan para lulusan luar negeri akan menjadi masalah jika pemerintah belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka.
“Kalau yang bukan dari instansi pemerintahan, kalau dari sisi kepatutan, harus pulang. Tapi, kita juga tahu kalau tidak punya kerjaan itu tidak baik dan kalau pemerintah tidak mampu memberi mereka pekerjaan juga jadi sulit," kata dia di DPR, Jakarta.
"Jadi, kami kasih waktu untuk terusin di sana cari pengalaman, perdalam lagi ilmunya,” tambah Satryo.
Sementara itu, penerima LDPD yang berasal dari instansi pemerintah, lanjut Satryo, harus pulang ke Indonesia untuk mengabdi dan transfer ilmu.
"Kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan keluar untuk kembali lagi atau tugas belajar ya itu harus pulang,” kata dia.
Satryo meminta masyarakat untuk tidak menganggap pemberian beasiswa pendidikan tinggi ke luar negeri dengan menghimpun dana abadi ke APBN, seperti LPDP adalah sesuatu yang merugikan.
“Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Kalau dia di luar negeri berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan juga baik, tidak ada masalah,” kata dia.
Disebutkan juga bahwa sejauh ini hampir seluruh alumni LPDP sudah kembali pulang. Tak ada data yang menyebutkan ada alumni yang ingin tinggal di luar negeri selamanya.
Komentar (0)
Login to comment on this news