- Home
- Nasional
- Ivan Sugianto Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Perundungan terhadap Pelajar di Surabaya
Ivan Sugianto Ditetapkan sebagai Tersangka atas Kasus Perundungan terhadap Pelajar di Surabaya

INFORMASI.COM, Jakarta - Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polrestabes Surabaya telah menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan intimidasi terhadap seorang pelajar SMA.
Perundungan yang viral di media sosial saat dia menyuruh korban memeragakan diri sebagai anjing dan bersujud.
Dikutip dari Tribrata News, Jumat (15/11/2024), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, berkata penetapan tersangka dilakukan setelah pihak penyidik menggelar perkara terkait kasus tersebut.
Sopir Truk Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 B Diperiksa Polisi, Korban Bertambah Jadi 30 OrangSebelumnya, penyidik telah memeriksa 11 saksi yang relevan dengan kasus ini.
"Setelah memeriksa 11 saksi, teman-teman penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara dan setelah selesai gelar perkara, saudara IS sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto kepada wartawan pada Kamis (14/11/2024).
Kombes. Pol. Dirmanto juga menambahkan, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait lainnya.
"Nanti setelah diperiksa, nanti akan kami update kembali. Ya ditunggu dulu ya nanti ya. Nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, nanti baru akan kami update lengkap," kata Dirmanto.
Sekadar informasi, Ivan Sugianto, seorang pengusaha Surabaya, menjadi sorotan publik setelah video yang menunjukkan dirinya mengintimidasi siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya viral di media sosial.
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tim Lembong Minta Kejagung Periksa Mendag SelanjutnyaDalam video tersebut, Ivan memaksa Ethan, seorang siswa, untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing, sebuah tindakan yang dianggap sebagai perundungan berat.
Setelah kejadian tersebut, Ivan Sugianto ditangkap oleh tim Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda Surabaya, sepulang dari Jakarta.
Atas perbuatannya, Ivan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP terkait tindak perundungan dan intimidasi yang dilakukannya terhadap korban dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Komentar (0)
Login to comment on this news