- Home
- Nasional
- Kejagung Tangkap Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tangkap Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

INFORMASI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata niaga timah. Pendiri maskapai Sriwijaya Air ditangkap setelah delapan bulan menjadi buronan.
Dikutip dari akun Instagram Kejagung, @kejaksaan.ri, Selasa (19/11/2024). Hendry ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (18/11/2024) setelah tiba dari Singapura. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK yang terjadi pada tahun 2015-2022.
Pimpinan Jaksa Agung Muda dari Direktorat Jaminan Pidana Khusus Jaminan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, berkata Hendry sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 29 Januari 2024. Berdasarkan informasi dari Kepolisian Singapura, dia berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
Intip Harga Tas Sandra Dewi yang Dibeli dari Hasil Korupsi Harvey Moeis"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsis melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan itu," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Kemudian, Kejagung mencekal Hendry berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-043/D/DIP.4/03/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024. Selain itu, dilakukan penarikan paspor Republik Indonesia atas nama Hendry Lie berdasarkan
surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor IMI.5-DN.03.4-200 tanggal 28 Maret 2024.
Penangkapan Hendry Lie merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung dengan jajaran intelijen dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
"Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 22/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024, tepatnya pada jam 22.30 WIB beberapa saat yang lalu," kata dia.
Qohar menagatakan Hendry akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/FD.2/11/2024.
Kejaksaan Agung Sita Rolls Royce Milik Harvey MoeisDalam kasus ini, Hendry Lie merupakan tersangka ke-22 yang ditangkap terkait dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah TBK. Hingga saat ini, 20 tersangka lainnya sudah menjalani proses persidangan.
Berdasarkan perhitungan, negara mengalami kerugian yang sangat besar akibat tindakan para tersangka dalam skandal ini, yaitu sebesar Rp300 triliun lebih.
"Negara dirugikan sebesar Rp300.300.263.740.131,14," kata dia.
Akibat perbuatannya, Hendry Lie disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar (0)
Login to comment on this news